6 Fraksi DPRD Sikka Gulirkan Interpelasi, Bupati Robby: Saya Tak Gentar Sedikitpun

Usai penyampaian RPJMD oleh Bupati Robby, Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus mengusulkan pengajuan hak interpelasi.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Hasyim Ashari
POS KUPANG/EUGINIUS MO'A
6 Fraksi DPRD Sikka Gulirkan Interpelasi, Bupati Robby: Saya Tak Gentar Sedikitpun 

6 Fraksi DPRD Sikka Gulirkan Interpelasi, Bupati Robby: Saya Tak Gentar Sedikitpun

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Hubungan antara DPRD Sikka dengan Bupati Fransiskus Roberto Diogo kian meruncing.

Hal itu tercermin dalam Rapat Paripurna II masa sidang II Tahun 2019 yang digelar di Gedung DPRD Sikka, Senin (11/2/2019).

Sejatinya, paripurna mendengarkan Pidato Pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sikka 2018-2023.

Namun, paripurna berubah menjadi panas.

Ini Tanggapan Kapolres TTU Soal Video Anggotanya Diduga Memukul Pengendara Sepeda Motor

Intje Picauly: Limbah Rumah Potong Hewan Oeba Membahayakan Masyarakat

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua I dan II, Donatus David dan Merison Botu.

Hadir juga semua kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) dan Forkompimda Sikka.

Usai penyampaian RPJMD oleh Bupati Robby, Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus mengusulkan pengajuan hak interpelasi.

Fraksi Setuju Interpelasi:

* Fraksi PAN

* Fraksi Partai Nasdem

* Fraksi Partai Gerindra

* Fraksi Demokrat

* Fraksi PDIP

* Fraksi Golkar

VIDEO: Bicara Soal Hubungan Intim DPRD dan Pemerintah, Bupati Sikka Tak Gentar Hadapi Interpelasi

Ini Alasan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sikka Menyetujui Usulan Interpelasi dari Fraksi PAN

Fraksi Mneolak Interpelasi:

* Fraksi Partai Kebangsaan.

Tiga alasan mengapa wacana interpelasi diajukan DPRD

* Pernyataan bupati di media massa yang tendesius tanpa bukti hukum

* Kebijakan pasar pagi terbatas di Tempat Pendaratan Ikan (TPI)

* Pemberlakuan Perbup 33 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Barang dan Biaya Tahun
Anggaran 2018.

Interpelasi ini diduga buntut dari tunjangan perumahan dan transportasi DPRD 2019 yang mengacu pada Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.

Dalam hal ini Rp 6.250.000 per bulan untuk tunjanan perumahan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta per bulan.

Jika diakumulasi tunjangan DPRD Rp 15.250.000 per bulan.

Sudah Usul ke PLN, 82 Desa di Manggarai Barat Belum Dilayani Listrik

Kejati NTT Beri Waktu Kasus Pidana yang Melibatkan Caleg Hingga Pemilu Selesai

Pada 2018, DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta /bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta per bulan.

Besaran tunjangan itu merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Bagaimana respon Bupati Fransiskus Roberto Diogo atau yang biasa disapa Robby itu?

Ia mengaku tidak takut.

"Interplasi, tidak masalah. Kita siap hadapi. Saya tidak gentar sedikitpun," ujarnya kepada wartawan di DPRD Sikka.

Pernyataan 'perang' dengan DPRD yang tidak hadir dalam perayaan syukuran hari ulang tahunnya (1/2/2019) untuk mencairkan kebekuan, larangan hubungan intim DPRD dengan pemerintah, menurut Roby, hanya beda berpesi.

"Mungkin komunikasi yang kurang. Tapi saya punya niat tulus untuk berantas korupsi," katanya.

Ia tak keberatan memenuhi undangan DPRD dalam pengajuan interpelasi.

BREAKING NEWS: Kapal Motor Pulau Mas 10 Tenggelam di Perairan Torong Besi, Manggarai Timur

Video Diduga Anggota Satlantas Polres TTU Memukul Pengendara Sepeda Motor Viral di Facebook

"Kalau diundang dalam interpelasi, saya akan hadir. Kita akan selesaikan untuk dicairkan," imbuh Roby.

"Saya dipilih oleh rakyat. Tidak bisa dijatuhkan begitu saja. Yang jatuhkan bupati adalah rakyat. Atau kalau tertangkap tangan lakukan korupsi. Dua hal itu bikin bupati jatuh. Hal lain dari ini tidak ada," tegas Roby.

Menurut Roby, kalau rakyat berkehendak dia akan turun.

Namun, selama kita berkehendak baik bekerja untuk rakyat, tidak masalah.

Ia mengakui, pengajuan interpelasi pada saat penyampaian pengantar RPJMD Sikka harus diselesaikan dengan DPRD.

RPJMD adalah kepentingan bupati dan wakil bupati mewujudkan visi dan misi lima tahun pemerintahan.

Mengenal Hak Interpelasi

Mengutip wikipedia, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Usul meminta keterangan oleh Pimpinan DPRD disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.

Dalam Rapat Paripurna, para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.

Sinopsis Sinetron Cinta Suci SCTV Senin 11 Februari 2019, Suci Cemburu, Marcel Kecelakaan

Daebak, Drama Korea The Last Empress dan Yoo In Na Jadi Drama & Artis Paling Buzzworthy Minggu ini

Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberi kesempatan kepada :

a. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui Fraksi.

b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan para anggota DPRD.

Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Kepala Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya.

Rapat Paripurna DPRD dianggap sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD.

Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir.

Apabila Rapat Paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada Kepala Daerah.

Kepala Daerah wajib memberikan keterangan lisan maupun tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.

Guru SMP Pukul dan Tendang Dua Siswanya di Rote, Videonya Viral

Jadi Boyband Kpop Pertama yang Tampil di Grammy Awards, Ini 6 Alasan BTS Pantas Jadi Superstar Dunia

Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Kepala Daerah.

Terhadap jawaban Kepala Daerah, anggota DPRD dapat menyatakan pendapatnya.

Pernyataan pendapat disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada Kepala Daerah.

Pernyataan pendapat DPRD atas keterangan Kepala Daerah, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved