Sabtu, 25 April 2026

Opini Pos Kupang

Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan

jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian

Editor: Ferry Jahang
Salah satu bagian areal persawahan daerah irigasi Lembor. 

Jika pemerintah berkomitmen dengan apa yang direncanakannya maka seharusnya
petani tidak mengalami kesulitan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Pasal 3 Point (d) secara tegas menetapkan
bahwa pemerintah wajib melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.

Salah satu strategi perlindungan petani pada Pasal 7 ayat (2) point (e) yakni ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa dan point (g) Asuransi petani serta ayat (3) point (a dan b) adalah pendidikan dan pelatihan bagi petani serta penyuluhan dan pendampingan.

Oleh karena itu, para pemimpin seharusnya dapat mewujudkan amanat UU tersebut dalam rangka melindungi para petani untuk mewujudkan kesejahteraan petani terutama agar para petani tetap merasa nyaman menanam.

Misalnya ada program Kartu Petani Sejahtera (KPS) agar petani dapat lebih merasa nyaman ketika mengalami kegagalan akibat la nina atau el nino maupun bencana alam.

Hal ini dapat menjawab persoalan yang dihadapi para petani serta merupakan bagian dari Asuransi Petani sesuai amanat UU yang ada.

Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa KPS ini tidak serta merta menyelesaikan masalah apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.

Misalnya, kejadian di Jawa Tengah di mana para petani diberi Kartu Petani tetapi banyak kartu di dalamnya tidak ada uang sehingga petani tidak dapat menggunakan kartu tersebut untuk membeli sarana produksi pertanian.

Walau gagasan ini bagus tetapi tidak semua petani diberikan asuransi. Para petani yang layak mendapatkan asuransi sebaiknya adalah mereka yang memiliki luas usaha tani 0.5 hektar lebih sebab petani seperti ini dapat menghasilkan komoditas yang dipergunakan untuk dikonsumsi keluarga maupun untuk dijual. Para petani yang menjual hasil pertanian dianggap sebagai petani yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap sesama yakni mampu menyediakan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi banyak orang. Semoga. (***)

Artikel ini sudah dimuat di Harian Pos Kupang cetak

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved