Opini Pos Kupang
Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan
jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian
Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan
Oleh : Leta Rafael Levis
Dosen Fakultas Pertanian Undana
PERNAHKAH kita memikirkan, "seandainya suatu saat para petani tidak mau menanam?". Atau, kalau petani mau menanam hasilnya tidak mau dijual karena hanya untuk konsumsi sendiri?
Pertanyaan tersebut kedengarannya sederhana dan bahkan banyak pihak menyatakan "tidak mungkin".
Tetapi perubahan demi perubahan yang kita alami selama ini membawa kita kepada suatu titik permenungan yang serius yakni bagaimana mencari jalan keluar kalau hal tersebut benar-benar terjadi.
Perubahan yang kita rasakan yaitu perubahan ekosistem pertanian dan perubahan orientasi social budaya petani.
Kedua perubahan tersebut telah merubah persepsi petani terhadap apa yang mereka kerjakan selama ini bahwa ternyata bekerja di lingkup pertanian tidak akan mampu merubah kesejahteraan mereka.
Perubahan ekosistem pertanian Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem (UU No. 19/2013).
Aktor utama untuk melaksanakan kegiatan pertanian adalah petani.
Petani menurut UU tersebut adalah warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultuta, perkebunan, dan/atau peternakan.
Ekosistem secara sederhana diartikan sebagai suatu interaksi antara beberapa komponen seperti tanah, air, unsur hara, mikroorganisme tanah, gulma dan tanaman
yang ada di dalam satu kesatuan lokus tertentu.
Beberapa unsur tersebut berinteraksi
dalam suatu sistem yang saling mempengaruhi dalam menentukan pertumbuhan vegetatif dan generatif suatu tanaman.
Perubahan ekosistem pertanian dalam tulisan ini hanya fokus pada aspek terjadinya degredasi sumber daya alam pertanian (baca: lahan) seperti perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian serta degredasi lahan karena bencana alam.
Contoh untuk kasus pertama adalah terjadi alih fungsi lahan. Lihat apa yang terjadi di kawasan Oepoi setelah pembangunan Flobamora Mall 2004. Lima belas tahun yang lalu kawasan tersebut masih didominasi oleh areal pertanian yakni hamparan persawahan. Namun, saat ini kawasan tersebut lebih didominasi bangunan.
Contoh lain, di Lembor juga demikian, sepuluh tahun lalu masih sedikit bangunan yang berdiri di atas areal persawahan tetapi saat ini di mana-mana ada bangunan di tengah persawahan.
Secara nasional, perubahan ekosistem pertanian tersebut terasa `mengerikan'. Degredasi sumber daya pertanian sebanyak 110.000 hektar setiap tahun menimbulkan kekuatiran persedian pangan/beras. (data sampai 2014).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sawah-lembor_20180905_163949.jpg)