Minggu, 26 April 2026

Opini Pos Kupang

Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan

jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian

Editor: Ferry Jahang
Salah satu bagian areal persawahan daerah irigasi Lembor. 

Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan

Oleh : Leta Rafael Levis
Dosen Fakultas Pertanian Undana

PERNAHKAH kita memikirkan, "seandainya suatu saat para petani tidak mau menanam?". Atau, kalau petani mau menanam hasilnya tidak mau dijual karena hanya untuk konsumsi sendiri?

Pertanyaan tersebut kedengarannya sederhana dan bahkan banyak pihak menyatakan "tidak mungkin".

Tetapi perubahan demi perubahan yang kita alami selama ini membawa kita kepada suatu titik permenungan yang serius yakni bagaimana mencari jalan keluar kalau hal tersebut benar-benar terjadi.

Perubahan yang kita rasakan yaitu perubahan ekosistem pertanian dan perubahan orientasi social budaya petani.

Kedua perubahan tersebut telah merubah persepsi petani terhadap apa yang mereka kerjakan selama ini bahwa ternyata bekerja di lingkup pertanian tidak akan mampu merubah kesejahteraan mereka.

Perubahan ekosistem pertanian Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem (UU No. 19/2013).

Aktor utama untuk melaksanakan kegiatan pertanian adalah petani.

Petani menurut UU tersebut adalah warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usahatani di bidang tanaman pangan, hortikultuta, perkebunan, dan/atau peternakan.

Ekosistem secara sederhana diartikan sebagai suatu interaksi antara beberapa komponen seperti tanah, air, unsur hara, mikroorganisme tanah, gulma dan tanaman
yang ada di dalam satu kesatuan lokus tertentu.

Beberapa unsur tersebut berinteraksi
dalam suatu sistem yang saling mempengaruhi dalam menentukan pertumbuhan vegetatif dan generatif suatu tanaman.

Perubahan ekosistem pertanian dalam tulisan ini hanya fokus pada aspek terjadinya degredasi sumber daya alam pertanian (baca: lahan) seperti perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian serta degredasi lahan karena bencana alam.

Contoh untuk kasus pertama adalah terjadi alih fungsi lahan. Lihat apa yang terjadi di kawasan Oepoi setelah pembangunan Flobamora Mall 2004. Lima belas tahun yang lalu kawasan tersebut masih didominasi oleh areal pertanian yakni hamparan persawahan. Namun, saat ini kawasan tersebut lebih didominasi bangunan.

Contoh lain, di Lembor juga demikian, sepuluh tahun lalu masih sedikit bangunan yang berdiri di atas areal persawahan tetapi saat ini di mana-mana ada bangunan di tengah persawahan.

Secara nasional, perubahan ekosistem pertanian tersebut terasa `mengerikan'. Degredasi sumber daya pertanian sebanyak 110.000 hektar setiap tahun menimbulkan kekuatiran persedian pangan/beras. (data sampai 2014).

Tahun 2004 luas lahan sawah di Indonesia 11,5 juta hektar tetapi tahun 2014 menjadi 8,08 juta hektar (BPS, 2014). Artinya, selama sepuluh tahun terjadi penurunan luas lahan produktif sebesar 3,4 juta hektar lebih atau sebanyak 29,7 persen.

Sejak awal 2015 kita menyaksikan pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dan jembatan telah `menghabiskan jutaan hektar lahan sawah di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Prediksi saya, jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian.

Jika, dengan kondisi luas lahan sekarang, Indonesia sudah mengimpor berbagai macam jenis komoditi pertanian maka kemungkinan 40 tahun yang akan datang generasi bangsa ini akan mengalami krisis pangan khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia.

Alih fungsi lahan tersebut tentu saja telah merubah ekosistem pertanian yakni berubahnya struktur interaksi antar unsur yang disebutkan di atas dan bermuara pada kehilangan tempat bagi petani untuk bertani sehingga petani juga yang menjadi
korban.

Degredasi disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya juga turut mempengaruhi perubahan ekosistem di suatu wilayah tertentu.

Perubahan Sosial Budaya

Pandangan yang masih melekat pada sebagian generasi muda bahwa bertani adalah
pekerjaan yang kurang bermartabat merupakan konsekuensi dari suatu perubahan
persepsi kaum muda terhadap perubahan itu sendiri.

Menurut mereka perubahan adalah perbedaan suatu kondisi dalam waktu tertentu dari petani menuju suatu titik modernisasi yang jauh dari jangkauan petani.

Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa petani adalah profesi yang perlu dijauhi. Akibatnya, saat ini banyak petani yang telah alih profesi seperti tukang ojek,
buruh bangunan, buruh perkebunan, menjadi TKI/TKW dan sebagainya.

Ancaman serius lainnya dalam membangun pertanian adalah hengkangnya para petani ke sektor lain. Misalnya tahun 2003 jumlah petani di Indonesia sebanyak 31.215.000 orang dan menjadi 26.135.469 orang petani pada tahun 2013 (BPS, 2014).

Hal ini berarti dalam kurun waktu 10 tahun jumlah petani yang hengkang sebanyak 5 juta orang. Mereka beralih profesi. Banyak petani meninggalkan profesinya karena menganggap pemerintah tidak serius memperhatikan mereka.

Misalnya, harga jual hasil pertanian dibiarkan bersaing secara bebas yakni tidak ada proteksi dari pemerintah.

Akibatnya petani kecil akan semakin tak berdaya. Banyak pemimpin memberikan janji untuk membangun dan mensejahterakan petani tetapi setelah terpilih, para petani ditinggalkan.

Asuransi Petani

Jika pemerintah berkomitmen dengan apa yang direncanakannya maka seharusnya
petani tidak mengalami kesulitan. Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Petani Pasal 3 Point (d) secara tegas menetapkan
bahwa pemerintah wajib melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen.

Salah satu strategi perlindungan petani pada Pasal 7 ayat (2) point (e) yakni ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa dan point (g) Asuransi petani serta ayat (3) point (a dan b) adalah pendidikan dan pelatihan bagi petani serta penyuluhan dan pendampingan.

Oleh karena itu, para pemimpin seharusnya dapat mewujudkan amanat UU tersebut dalam rangka melindungi para petani untuk mewujudkan kesejahteraan petani terutama agar para petani tetap merasa nyaman menanam.

Misalnya ada program Kartu Petani Sejahtera (KPS) agar petani dapat lebih merasa nyaman ketika mengalami kegagalan akibat la nina atau el nino maupun bencana alam.

Hal ini dapat menjawab persoalan yang dihadapi para petani serta merupakan bagian dari Asuransi Petani sesuai amanat UU yang ada.

Namun demikian, perlu diwaspadai bahwa KPS ini tidak serta merta menyelesaikan masalah apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.

Misalnya, kejadian di Jawa Tengah di mana para petani diberi Kartu Petani tetapi banyak kartu di dalamnya tidak ada uang sehingga petani tidak dapat menggunakan kartu tersebut untuk membeli sarana produksi pertanian.

Walau gagasan ini bagus tetapi tidak semua petani diberikan asuransi. Para petani yang layak mendapatkan asuransi sebaiknya adalah mereka yang memiliki luas usaha tani 0.5 hektar lebih sebab petani seperti ini dapat menghasilkan komoditas yang dipergunakan untuk dikonsumsi keluarga maupun untuk dijual. Para petani yang menjual hasil pertanian dianggap sebagai petani yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap sesama yakni mampu menyediakan hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi banyak orang. Semoga. (***)

Artikel ini sudah dimuat di Harian Pos Kupang cetak

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved