Sabtu, 25 April 2026

Opini Pos Kupang

Asuransi Petani, Indonesia Krisis Lahan

jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian

Editor: Ferry Jahang
Salah satu bagian areal persawahan daerah irigasi Lembor. 

Tahun 2004 luas lahan sawah di Indonesia 11,5 juta hektar tetapi tahun 2014 menjadi 8,08 juta hektar (BPS, 2014). Artinya, selama sepuluh tahun terjadi penurunan luas lahan produktif sebesar 3,4 juta hektar lebih atau sebanyak 29,7 persen.

Sejak awal 2015 kita menyaksikan pembangunan infrastruktur berupa jalan tol dan jembatan telah `menghabiskan jutaan hektar lahan sawah di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Prediksi saya, jika alih fungsi lahan ini tidak `dihentikan' maka diperkirakan 40 tahun mendatang Indonesia akan `kehabisan' lahan pertanian.

Jika, dengan kondisi luas lahan sekarang, Indonesia sudah mengimpor berbagai macam jenis komoditi pertanian maka kemungkinan 40 tahun yang akan datang generasi bangsa ini akan mengalami krisis pangan khususnya beras sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia.

Alih fungsi lahan tersebut tentu saja telah merubah ekosistem pertanian yakni berubahnya struktur interaksi antar unsur yang disebutkan di atas dan bermuara pada kehilangan tempat bagi petani untuk bertani sehingga petani juga yang menjadi
korban.

Degredasi disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya juga turut mempengaruhi perubahan ekosistem di suatu wilayah tertentu.

Perubahan Sosial Budaya

Pandangan yang masih melekat pada sebagian generasi muda bahwa bertani adalah
pekerjaan yang kurang bermartabat merupakan konsekuensi dari suatu perubahan
persepsi kaum muda terhadap perubahan itu sendiri.

Menurut mereka perubahan adalah perbedaan suatu kondisi dalam waktu tertentu dari petani menuju suatu titik modernisasi yang jauh dari jangkauan petani.

Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa petani adalah profesi yang perlu dijauhi. Akibatnya, saat ini banyak petani yang telah alih profesi seperti tukang ojek,
buruh bangunan, buruh perkebunan, menjadi TKI/TKW dan sebagainya.

Ancaman serius lainnya dalam membangun pertanian adalah hengkangnya para petani ke sektor lain. Misalnya tahun 2003 jumlah petani di Indonesia sebanyak 31.215.000 orang dan menjadi 26.135.469 orang petani pada tahun 2013 (BPS, 2014).

Hal ini berarti dalam kurun waktu 10 tahun jumlah petani yang hengkang sebanyak 5 juta orang. Mereka beralih profesi. Banyak petani meninggalkan profesinya karena menganggap pemerintah tidak serius memperhatikan mereka.

Misalnya, harga jual hasil pertanian dibiarkan bersaing secara bebas yakni tidak ada proteksi dari pemerintah.

Akibatnya petani kecil akan semakin tak berdaya. Banyak pemimpin memberikan janji untuk membangun dan mensejahterakan petani tetapi setelah terpilih, para petani ditinggalkan.

Asuransi Petani

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved