Sopir Bemo Perkosa Siswi SD
Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam
Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam.
Penulis: Ryan Nong | Editor: maria anitoda
Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam.
POS-KUPANG.COM - Ternyata Sebelum Diperkosa, Sopir Bemo Sempat Lakukan Hal Ini Pada Bocah SD Selama Beberapa Jam
Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada Yuntri Nuban alias YN (12), bocah kelas VI SD Inpres Oepoi Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
• BERITA POPULER: Alasan Sopir Bemo Perkosa Bocah SD, Renungan Harian Katolik & Banjir Naibonat NTT
• Polisi Tahan Sopir Bemo Pelaku Rudapaksa Siswa SD di Kupang
• Bocah SD Dirudapaksa Sopir Bemo, Ibu Korban Histeris Saat Lihat Puterinya dalam Bemo
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku pemerkosaan langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku pemerkosaan ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang.
Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT.33/RW 08 Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.

Pelaku pemerkosaan sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.
Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Yuntri Nuban (12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.
Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kost milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.
Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, Yuntri mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kost miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT.
Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.
"Dia paksa kami ke kostnya jam sepuluh malam (pukul 22.00 Wita), saat saya minta pulang, dia langsung tutup pintu.
Malam itu dia paksa kami "main", sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali," katanya.
Yuntri menceritakan, awalnya ia menumpang bemo Eminem yang dikemudikan oleh pelaku Ten itu dari Terminal Oebufu pada Rabu sekira pukul 13.00 Wita.
Saat itu ia mengaku akan menuju rumah teman sekolahnya di Maulafa untuk mengerjakan tugas.
Namun, ternyata rencana itu batal karena teman sekolahnya yang lain batal untuk ke tempat tersebut.
Ia kemudian diajak oleh Ten untuk "berputar-putar" menggunakan bemo tersebut hingga pukul 22.00 Wita.
Ketika ia meminta untuk diantar kembali ke rumahnya di bilangan Tofa, Ten malah memaksa untuk membawanya ke kost miliknya di daerah Labat.

"Dia son mau berhenti dan antar pulang be, malah paksa harus ke kostnya di Labat," cerita bocah SD itu.
Di dalam kost itu, Yuntri mengaku kembali meminta diantar pulang, namun lagi lagi Ten bersikeras agar ia menginap di tempat itu.
Yuntri pun tak dapat melawan karena Ten mengunci pintu dari dalam.
Saat malam itu, Yuntri dipaksa untuk berhubungan dengannya sebanyak tiga kali.
"Pertama dia paksa be waktu abis makan, terus tengah malam dia paksa lagi untuk main, terus hampir pagi dia bangun paksa lagi.
Waktu main pertama, dia alas lake jaketnya, ada darah waktu itu," ujar Yuntri.
Paginya, ketika Yuntri meminta untuk diantarkan pulang, Ten berkilah akan mengantarkannya usai berputar-putar mencari penumpang dahulu. Ia mengatakan, Ten menjanjikan akan menurunkan ia pada saat siang hari.
Ten yang ditanya sebelumnya oleh POS-KUPANG.COM mengaku kalau ia tidak mengetahui kalau bocah itu merupakan anak Sekolah Dasar. Ia mengaku diberitahu bahwa Yuntri merupakan siswa SMA.

Ia mengatakan bahwa Yuntri sempat ia anjurkan untuk pulang tetapi tidak mau. Alasannya Yuntri takut pada orang tuanya.
Saat ini, ibu Yuntri, Febry Nuban bersama keluarga dan Ketua RT.33/RW.08 Kelurahan Maulafa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang.
Febry mengaku sedih dengan kejadian yang menimpa anaknya pertamanya itu, pasalnya anak yang baru berusia 12 tahun itu harus mengalami kejadian berat seperti ini.
• Konvoi Merah Putih Awali Millenial Road Safety Festival Polres Belu
• TK Pembina Negeri Aesesa Ajarkan Siswa Tidak Gunakan Produk Plastik Berlebihan
Sebelumnya diberitakan bahwa Yuntri Nuban (12), siswi SD Inpres Oepoi Kota Kupang pada Kamis (31/1/2019) siang ditemukan oleh keluarga dalam bemo angkutan kota Eminem jurusan Kupang - Tofa.
Yuntri ditemukan sedang dalam angkutan ketika bemo tersebut melintasi jalan Soeharto persis di depan Pasar Kasih Naikoten Kupang NTT sekitar pukul 10.30 Wita.
Keluarga yang telah mencari keberadaan Yuntri sejak Rabu (30/1/2019) sore itu, kemudian langsung menahan bemo angkutan kota tersebut.
Ketua RT.33/RW.08 Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) yang juga ikut dalam pencarian itu langsung mencabut kunci kontak bemo dan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH.
Pengakuan Yuntri kepada POS-KUPANG.COM di dalam bemo itu, ia telah mengikuti sopir bemo yang telah ia kenal selama sebulan itu sejak Rabu sore.
Saat itu, ia mengaku menumpang bemo tersebut menuju rumah teman sekolahnya untuk mengerjakan tugas sekolah.
Namun, karena salah seorang rekannya batal untuk pergi bersama, maka ia memilih menumpang bemo itu.
Yuntri merupakan siswa kelas VI SDI Oepoi yang tinggal di belakang RT.33/RW.8 Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang NTT.
Yuntri juga mengatakan jika dirinya dibawa Ten alias Marten Alfi (23), sopir bemo itu untuk menginap di Kostnya di daerah Labat, Kecamatan Kota Raja NTT.
• Yulius Pertemukan Lagi Warga dengan Pengelola PLTMH. Ini Masalahnya
• AC Milan vs Napoli, Piatek Mumai Beraksi
• Jadwal dan Live Streaming Coppa Italia, Disiarkan di TVRI, AYO Ikuti Tayangannya
• Begini Terobosan Yang Dibuat Disdukcapil TTS Guna Mempercepat Perekaman e-KTP Di TTS
• Kalambar Terima Bantuan Emergency BPBD Sumba Timur
• VIDEO: Selama Belasan Tahun Satpam Sekolah Lakukan Hal Unik Ini, Kisahnya Viral di Medsos
Setelah itu, mereka kemudian berjalan jalan menggunakan bemo itu.
Keluarga kemudian bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Ketua RT melaporkan kejadian itu di Polres Kupang Kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Follow Instagram Pos-Kupang.Com ya gengs>>>