Sopir Bemo Perkosa Siswi SD
Polisi Tahan Sopir Bemo Pelaku Rudapaksa Siswa SD di Kupang
Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Kupang Kota merespons cepat kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Marten Alfi alias Ten (22), seorang sopir bemo angkutan Kota jalur Kupang - Tofa kepada YN (12), bocah kelas VI SD di Kota Kupang.
Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
• BREAKING NEWS: Dikira Tidur, Anggota Polres TTS Ini Meninggal Dunia di Kandang Bebek
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang. Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.
• Korban Banjir Naibonat Dievakuasi Menggunakan Perahu Karet
Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.
Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, YN (12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.
Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kost milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.
Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, Yuntri mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kost miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.
"Dia paksa kami ke kostnya jam sepuluh malam (pukul 22.00 Wita), saat saya minta pulang, dia langsung tutup pintu. Malam itu dia paksa kami "main", sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali," katanya.
YN menceritakan, awalnya ia menumpang bemo Eminem yang dikemudikan oleh pelaku Ten itu dari Terminal Oebufu pada Rabu sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu ia mengaku akan menuju rumah teman sekolahnya di Maulafa untuk mengerjakan tugas.
Namun, ternyata rencana itu batal karena teman sekolahnya yang lain batal untuk ke tempat tersebut.
