Yulius Pertemukan Lagi Warga dengan Pengelola PLTMH. Ini Masalahnya

amat Takari, Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, telah mengagendakan pertemuan bersama kembali antara warga Benu dan pengelola PLTMH

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Yulius Pertemukan Lagi Warga dengan Pengelola PLTMH. Ini Masalahnya
POS KUPANG/EDY HAYON
Camat Takari, Yulius Taklal

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Camat Takari, Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, telah mengagendakan pertemuan bersama kembali antara warga Benu dan pengelola PLTMH pada tanggal 1 Februari 2019.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan soal polemik antar warga dan pengelola terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan keuangan dalam hal penggunaan listrik.

Camat Yulius Taklal kepada Pos Kupang, Minggu (27/1/2019), mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mempertemukan warga dan pengelola PTMH, namun hasilnya belum final. Pada pertemuan terakhir pertengahan Desember 2018 lalu tidak ada titik temu karena warga menghendaki perlu pemaparan data.

Untuk itu dirinya sudah meminta pengelola PLTMH agar pada pertemuan awal Februari nanti, ada data soal pengelolaan keuangan sehingga menjadi jelas semuanya.

"Saya sudah agendakan pertemuan lagi awal Februari. Pertemuan ini masing-masing pihak harus saling terbuka sehingga sama-sama puas. Jangan ada saling curiga satu sama lain," katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, mengeluhkan pengelolaan Listrik Tenaga Mikrohidro bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2011 silam.

Listrik yang diresmikan Wakil Gubernur NTT ketika itu, Esthon Foenay, penarikan biaya mulai bervariasi, jadwal nyala dan padam LTMH sesuka hati bahkan tak pernah sekalipun pengelola melakukan rapat bersama pelanggan membahas iuran listrik.

Warga Benu, Yulius kepada wartawan, Kamis (13/12/2018), menjelaskan, kehadiran listrik ini pada tanggal 5 Desember 2011 diresmikan Wagub NTT saat itu, Esthon Foenay. Turut hadir Wakil Bupati Kupang saat itu, Victor Tiran dan Deputi Bidang Produksi UKM Kementrian Koperasi dan UKM, Brahman Setyo. Setelah peresmian, pengelolaan LTMH diserahkan kepada Koperasi Amanekat dan tahun pertama tiap pelanggan ditarik biaya sebesar Rp 15.000.

Seiring berjalan waktu, penarikan biaya mulai bervariasi, jadwal nyala dan padam LTMH sesuka hati bahkan tak pernah sekalipun pengelola melakukan rapat bersama pelanggan membahas iuran listrik.

Menurutnya waktu itu, pengelolaan melalui koperasi. Awalnya berjalan baik tapi sejak ada pergantian pengurus koperasi semua berubah total. Pembayaran pun tak pernah disertai bukti kwitansi, walau saat bayar mereka seringkali meminta buktinya. Tak cuma itu, setiap ada kerusakan yang disampaikan, selalu saja ada alasan dari pihak koperasi itupun sampai mereka harus membayar baru diperbaiki. (yon)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved