Headline Pos Kupang Hari Ini
Mahasiswi Asal Alor Trauma Pasca Dicekal Satgas di Bandara El Tari
Mahasiswi Sekolah Tinggi Teologia (STT) Galilea Indonesia di Yogyakarta ini masih trauma karena diintimidasi petugas
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Alfons Nedabang
Erson didampangi Ketua Kemahnuri Kupang, Yohanis Lankari dan Kuasa Hukum IKKA Kupang, Dedy Jahapay, S.H. Mereka juga menyayangkan sikap petugas dan para pihak yang bertanggung jawab yang menelantarkan Selfina usai tindakan pencekalan itu. Tindakan tersebut merupakan sewenang-wenang dan melukai hati.
IKKA dan Kemahnuri mendesak Dinas Nakertrans NTT untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada publik Alor, keluarga, dan Kampus STT Galilea Indonesia.
Paman Selfina, Ones Lande yang hadir dalam jumpa pers juga menuntut Dinas Nakertrans NTT bertanggung jawab karena dampak dari penahanan tersebut Selfina terhambat kuliahnya.
Ombudsman Soroti SOP Satgas
Pasca pencekalan Selfina Maria Etidena, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH menyoroti tugas dan fungsi serta keberadaan Satgas Nakertrans di Bandara El Tari Kupang.
• Polda NTT Dalami Kasus Dugaan Penipuan Tenaga Marketing
Darius mempertanyakan, apakah pencegahan keberangkatan Selfina sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satgas Nakertrans.
"Kalau ada penyimpangan SOP dan seterusnya, bagaimana konsekuensi atas orang yang dicegah ini? Apakah tiketnya dipulangkan?" tanya Darius ketika dihubungi Sabtu (12/1/2019) siang.
Menurut Darius, dalam SOP Satgas Nakertrans harus terdapat evaluasi trafficking atau pencegahan yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencegahan terhadap warga yang dinilai ingin bekerja ke luar daerah.
"Mungkin yang mereka lakukan pencegahan, untuk teman-teman Gugus Tugas merupakan pelaksanaan dari Gugus Tugas," ujarnya.
• Cabut Laporan, Dosen Politani Kupang Pilih Mahasiswi Selingkuhannya Ketimbang Istri dan Anaknya?
Namun demikian, dalam SOP tersebut perlu melihat produk kebijakan yang lebih tinggi sebab bekerja ke luar daerah merupakan hak sebagai WNI.
Selain itu, perlu ada upaya rehabilitasi dan ganti rugi bagi warga yang hendak bepergian dan tanpa motif untuk mencari kerja di luar daerah.
Darius mencontohkan, jika persoalan Selfina asal Alor yang dicekal karena diduga pihak Satgas Nakertrans sebagai orang yang hendak ke luar daerah untuk mencari kerja tidak benar. Dengan demikian harus ada ganti rugi dan rehabilitasi.
"Orang dicegah dan dipulangkan ke daerah masing-masing, lalu ditemukan ternyata Tim Satgas keliru. Kan tidak ada dampak apa-apa bagi mereka karena tidak diatur dalam kebijakan. Ini kan tidak adil," tandasnya.
• Doktor Politani Kupang Ini Berduaan dengan Mahasiswi Usia 18 Tahun di Kamar Kos, Ini yang Terjadi!
"Seperti kemarin adik kita (Selfina) ini memang mahasiswa lalu di Satgas ini tidak ada kewajiban untuk mengganti uang tiket, akomodasi selama dia di Kupang serta kerugian imaterial lainnya. Ini kan suatu ketidakadilan dan hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan," tambahnya.
Darius mengatakan, hal-hal yang belum diatur harus dibicarakan sehingga ada prinsip kehati-hatian dari Satgas Nakertrans serta ada konsekuensi yang harus diterima bila petugas lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.