Berita Entertainment
Ahmad Dhani Dideadline ke Polda Jatim Hingga Selasa 23 Oktober 2018, Jika Tidak maka Ini Akibatnya
Ahmad Dhani dikasih deadline waktu ke Polisi hingga Selasa 23 Oktober 2018, jika tidak datang maka ini akibatnya.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.
Baca: Tak Dapat Bantuan, Keluarga Korban Sinar Bangun Danau Toba Omongin Ratna Sarumpaet Seperti Ini
Baca: BREAKING NEWS: Oknum Polisi Diturunkan Dari Pesawat Wings Air Karena Bercanda Dengan Pramugari
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengusut kasus tersebut hingga secara resmi menetapkanAhmad Dhani sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur bahkan melibatkan ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.
Suami Mulan Jameela ini sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian Hate Speech di unggahan video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya pada Minggu pagi, 26 Agustus 2018 lalu. (*)