Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dideadline ke Polda Jatim Hingga Selasa 23 Oktober 2018, Jika Tidak maka Ini Akibatnya

Ahmad Dhani dikasih deadline waktu ke Polisi hingga Selasa 23 Oktober 2018, jika tidak datang maka ini akibatnya.

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Musisi Ahmad Dhani ketika menghadiri persidangan dirinya terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). 

Ahmad Dhani Terancam Dijemput Paksa Polisi. Ini Sebabnya!

POS-KUPANG.COM - Ahmad Dhani dikasih deadline waktu ke Polisi hingga Selasa 23 Oktober 2018, jika tidak datang maka ini akibatnya.

Musisi yang merambah dunia politik, Ahmad Dhani, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (18/10/2018).

Terkait perkembangan ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Baca: Jangan Minum Air Putih Pada Waktu-waktu Ini, Kamu Bakal Alami Hal Berbahaya Ini

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 20 Oktober 2018, Pisces Stress, Gemini Jangan Ragu, Zodiak Lain?

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama. Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.

Tanggapan Ahmad Dhani

Mengutip Tribun Seleb, Kamis (18/10/2018), Ahmad Dhani pada akhirnya menanggapi berbagai kasus yang kini menerpanya.

Dhani mengaku heran pada status tersangkanya.

Baca: Bos Besar BTS, CEO BigHit Entertainment Jadi Sorotan Netizen Karena Lakukan Hal Ini

Baca: Kontrak BTS Dengan BigHit Entertainment Segera Berakhir, Begini Nasib RM BTS Dan 6 Member BTS

“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).

Mantan suami Maia Estianty ini menyinggung perihal kasusnya saat ini yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved