Sudah 200 lebih Pasangan Merapu di Sumba Timur Sudah Didata Perkawinan

Sudah 200 lebih Pasangan merapu di Sumba Timur sudah didata perkawinannya.

Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/ROBERT ROPO
Khristofel A Praing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sampai dengan saat ini pasangan perkawinan warga Kabupaten Sumba Timur yang beraliran Kepercayaan merapu sudah sebanyak 200 lebih hingga mencapai 300 pasangan perkawinan merapu yang sudah didata perkawinanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumba Timur.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur, Khristofel A. Praing menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi POS KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018).

Khristofel menjelaskan, data penduduk Merapu yang ada di Kabupaten Sumba Timur yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumba Timur sebanyak 18.000 lebih jiwa.

Baca: Wow! 133 Desa Miskin di NTT Jadi Perhatian Kementerian Pertanian

Baca: Ngeri! Kopi, Waspada, Ada Kopi Berbahan Baterai Bekas dan Debu

Baca: Cinta Tak Memandang Fisik, Ga Percaya? Baca Berita Ini

Baca: Aneh, Data Puluhan Ribu Pemilih yang Bersalah Tak Terungkap Dalam Pleno DPT TTS

Khristofel mengatakan, sampai dengan tahun 2013 warga Merapu di Sumba Timur tidak mendapatkan layanan dokumem kependudukan dalam hal ini pencatatan sipil oleh karena itu ikutanya adalah bagi anak-anak dari warga merapu, namun terpaksa harus dilayani dokumen kependudukan tetapi harus mencantumkan nama agama tertentu, karena ketidak pahaman mereka.

Oleh karena itu, kata Khristofel Pemerintah harus memberikan pelayanan pada warga merapu di Sumba Timur, sebab dalam konsitusi jelas bahwa segela warga negara Indonesia berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.

"Dalam posisi itu, maka bagi kita pemerintah tidak bisa terhindarkan untuk tetap melayani kepada mereka warga merapu sama dengan yang pemeluk agama lainya," kata Khristofel.

Kata Khristofel, maka pemerintah daerah memfasilitasi warga aliran kepercayaan merapu dengan mengumpulkan tokoh-tokoh merapu untuk membentuk sebuah wadah dan mendaftarkan diri di Kementerian Kependidikan dan Kebudayaan.

Sehingga keluarlah tanda bukti investarisasi pada Frebuari 2015 dan pada bulan Agustus 2015 ditindaklanjuti dengan surat keterangan terdaftar dari Pemkab Sumba Timur.

Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo

Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini

Baca: Dua Siswa SMPN 10 Kupang Tak Ikut Ujian, Dicari ke Rumahnya, Ternyata Mereka ke Tempat Ini

Khristofel mengatakan, atas dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Disdukcapil Sumba Timur mencatatkan perkawian bagi warga merapu.

"sehingga sekarang warga merapu sudah bisa dicatatkan perkawinan mereka sama dengan agama lainya. karena sesungguhnya Undang-undang nomor 1 tahun 1974 jelas menyatakan pada pasal 2 ayat 1 perkawinan itu sah apabila dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," jelas Khristofel.

Khristofel mengatakan, sebenarnya kalau di undang-undng sudah selesai tetapi dalam ikutannya pada peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2007 pasal 81 mengharuskan lagi para aliran kepercayaan harus mendaftarkan pada kementerian teknis dalam hal ini Kementerian pendidikan dan Kebudayaan.

"sehingga kita ikuti saja peraturan itu sehingga kita suruh mendaftar sehingga ditetapkanlah pemuka penghayat aliran kepercayaan itu beserta pengurusnya semua dan akan dilakukan pencatatan perkawinan sesuai kepercayaan itu,"kata Khristofel.

Khristofel juga menjelaskan, selain itu pada pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan yang sesuai dengan agama dan keyakinannya itu harus dicatat berdasarkan peraturan perundang-undanganya, sehingga dicatat sudah di catatan sipil itu.

Ikutanya anak-anak yang terlahir dari pasangan suami istri Merapu yang sudah sah itu maka akan mendapatkan akta Kelahiran tertulis nama ayah dan ibu karena terlahir dari pasangan suami istri yang sah.

Baca: Begini Isi Curhatan Siswi SMPK Adisucipto Penfui Kupang Pasca Ujian Nasional

Baca: Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menembak Istrinya, Begini Akhir Ceritanya

Baca: Sadis! Pria Ini Mencambuk Istrinya Karena Dituding Berselingkuh

Selama ini mereka hanya nama seorang ibu saja karena mereka tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, namun sekarang sudah.

Khristofel menjelaskan, sehingga sudah tercatat pasangan perkawinan di Disdukcapil Kabupaten Sumba Timur sudah sudah sebanyak kurang lebih mencapi 300 pasangan perkawinan.

Sementara untuk anak-anak merapu sudah sebanyak 400 sampai 500 jiwa diberikan akta kelahiran dimana yang sudah tercatat nama ibu dan ayahnya.

Kata dia, saat ini juga pihaknya juga sementara melakukan pencatatan perkawinan merepu di di desa-desa di wilayah Kabupaten Sumba Timur. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved