Aneh, Data Puluhan Ribu Pemilih yang Bersalah Tak Terungkap Dalam Pleno DPT TTS
Aneh, data puluhan ribu pemilih yang bersalah tak terungkap dalam pleno DPT Kabupaten TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE – Data 54.031 pemilih bermasalah dalam dokument A C 3-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP- elektronik asal kabupaten TTS tak terungkap dalam pleno DPT KPU tingkat Kabupaten TTS.
Anehnya, data tersebut baru terungkap dalam pleno DPT tingkat Propinsi. Akibat belum dilakukannya verifikasi terhadap data tersebut, Pleno DPT untuk tingkat Propinsi NTT ditunda hingga tanggal 29 April mendatang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS mengaku tidak mengetahui adanya data 54.031 pemilih yang bermasalah. Data tersebut, baru diketahui saat adanya pemberitaan di media.
Baca: Diprotes Warga Dusun Lusitada, Ketua PN Maumere Kasih Saran Sederhana Ini
Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini
Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo
Baca: Begini Isi Curhatan Siswi SMPK Adisucipto Penfui Kupang Pasca Ujian Nasional
Pihak Dukcapil mengaku tidak pernah menerima data 54.031 pemilih bermasalah dari KPU Kabupaten TTS untuk diverifikasi.
KPU Kabupaten TTS hanya menyerahkan data 10.072 pemilih yang memiliki masalah dengan NIK dan NKK.
Data tersebut sudah diperbaiki dan kembalikan ke KPU satu hari sebelum pleno DPT KPU tingkat Kabupaten TTS.
KPU Kabupaten TTS hanya memberikan kami data 10.072 pemilih bermasalah dan itu sudah diverifikasi dan kembalikan ke KPU sebelum pleno DPT tingkat Kabupaten.
"Kalau yang data 54.031 pemilih bermasalah kami tidak tahu karena KPU tidak pernah berikan data tersebut. Lalu kalau saat ini menuding kami tidak mau membantu, saya rasa hal itu tidak benar. Kalau tidak mau membantu lalu buat apa data 10.072 pemilih kami lakukan perbaikan," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui Jems Kase, Kabid Pengelolaan Informasi Admistrasi Kependudukan.
Permohonan pelayanan perekaman e-KTP di rumah tahanan Soe oleh KPU Kabupaten TTS lanjut Jems, sudah dilakukan.
Awalnya, dari data KPU Kabupaten TTS diketahui adanya 51 tahanan yang belum memiliki e-KTP, namun setelah dilakukan perekaman ternyata ada 60 warga binaan yang belum memiliki e-KTP.