Minggu, 10 Mei 2026

Deforestasi dan Perubahan Iklim di NTT

Ibarat bom waktu, kerusakan hutan memicu bumi yang semakin panas (global warming) yang menjadi sumber

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Kerusakan Hutan 

Peningkatan jumlah hari hujan ekstrem di musim hujan dan bertambahnya hari tanpa hujan berturut-turut di musim kemarau menyebabkan tingginya peluang terjadinya fenomena cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Bertambahnya jumlah penduduk, berkurangnya lahan bercocok tanam serta meningkatnya kebutuhan hidup menuntut sebagian masyarakat mengambil jalan pintas dengan merusak kawasan hutan.

Jika hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah maka dapat dipastikan beberapa tahun ke depan NTT tidak memiliki kawasan hutan lagi. Dan, beruntungnya, saat ini pemerintah telah memiliki solusi yaitu "perhutanan sosial" yang menjadi program primadona Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah mendapat surat izin pemanfaatan hutan dari kementerian, masyarakat dapat mengambil manfaat dari hutan dengan cara pengolahan yang ramah lingkungan.

Hasil panen dari kawasan hutan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kini pemerintah daerah NTT sangat aktif mendorong masyarakat mengikuti program perhutanan sosial.

Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi NTT, perhutanan sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat NTT sejak tahun 2009 dan mengalami tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir.

Total lahan yang telah dimanfaatkan untuk program perhutanan sosial mencapai 20.120,58 ha atau 1,65% dari kawasan hutan yang ada.

Dan, upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kebiasaan pola peladangan tebas bakar pada masyarakat NTT adalah kembali berpedoman pada amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 26 menekankan pembukaan lahan harus tanpa dibakar sehingga pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan tebas bakar.

Namun, di sisi lain pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kegiatan diskusi sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya mitigasi terhadap ancaman perubahan iklim, yang salah satunya dengan meninggalkan pola peladangan tebas bakar. *

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved