Minggu, 10 Mei 2026

Deforestasi dan Perubahan Iklim di NTT

Ibarat bom waktu, kerusakan hutan memicu bumi yang semakin panas (global warming) yang menjadi sumber

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Kerusakan Hutan 

Oleh: Linda Natalia So'langi, S.Tr
Staf Operasional Stasiun Klimatologi Kupang

POS KUPANG.COM - Deforestasi (penghancuran hutan) sedang berlangsung terus- menerus menggerogoti bumi Flobamora (NTT).

Mungkin tanpa disadari masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahkan tidak peduli terhadap dampak akumulasi kerusakan hutan ini.

Ibarat bom waktu, kerusakan hutan memicu bumi yang semakin panas (global warming) yang menjadi sumber malapetaka bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Perubahan iklim menghasilkan dampak negatif antara lain meningkatnya frekuensi cuaca atau iklim ekstrem (angin puting beliung, badai topan, siklon tropis, tanah longsor, kekeringan, banjir); mencairnya es kutub/gletser yang meningkatkan muka air laut (potensi ancaman bagi punahnya spesies binatang kutub dan tenggelamnya pulau-pulau); udara tidak sehat dan masih banyak dampak negatif lainnya. Karena itu, kawasan hutan sangat penting dijaga dan dilestarikan.

Baca: Anggota Polsek Raimanuk Padamkan Kebakaran Hutan

Hutan dapat menekan laju pemanasan global karena fungsinya yang menyerap karbon (gas pemicu global warming) dan melepas oksigen ke udara.

Data Dinas Kehutanan Provinsi NTT tahun 2011-2016 menunjukan, luas kerusakan hutan di NTT terus meningkat.

Hal ini sejalan dengan berkurangnya kawasan hutan di NTT seluas 66.591 Ha dari tahun 1999 seluas 1.808.990 ha (SK.423/Menhut/1999) menjadi 1.742.399 ha pada tahun 2016 (SK Menlhk No.357/2016).

Pada umumnya kerusakan hutan di disebabkan kebakaran hutan dan lahan, illegal logging dan perambahan. Penyebab tertinggi ialah kebakaran hutan mencapai 5,9 % dari total luas hutan, diikuti perambahan kawasan 5,6 % serta illegal logging < 1 %.

Perlu menjadi perhatian penyebab tertinggi deforestasi ialah kebakaran hutan yang sulit terkendali karena pola peladangan tebas bakar merupakan budaya masyarakat NTT.

Baca: Hutan Lindung Depan Unimor Terbakar

Pola tebas bakar yang diwariskan turun-menurun ini menghemat tenaga kerja saat membuka lahan. Sayangnya pola ini malah meningkatkan emisi CO2 di atmosfer, salah satu Gas Rumah Kaca (GRK) penyebab global warming.

Data pengukuran konsentrasi CO2 di atmosfer wilayah Indonesia termasuk NTT oleh Stasiun Global Atmosphere Watch BMKG di Bukit Kototabang, Sumatera Barat melambung tinggi dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai sekitar 385 part per million (ppm) dengan nilai kecenderungan peningkatan tiap tahun 1,5 ppm (aldrian dkk,2011).

Secara global konsentrasi CO2 per Agustus 2017 di atmosfer mencapai 405 ppm berdasarkan pengamatan Stasiun Mauna Loa, USA (www.NOAA.gov).

Berdasarkan prediksi ahli jika konsentrasi ini mencapai 450 ppm berarti perubahan iklim akan tidak terkendali dan kesempatan menstabilkan suhu rata-rata dunia lebih sulit.

Baca: VIDEO: Petugas di Belu Sita Kayu dari Kawasan Hutan

Oleh karena itu, CO2 mempunyai pengaruh paling besar terhadap pemanasan global dibandingkan dengan GRK lainnya sehingga emisi ini mendapat prioritas perhatian dunia untuk diturunkan.

Masyakarat NTT biasanya membuka ladang dengan pola tebas bakar antara bulan September-November yang merupakan puncak musim kemarau. Suhu panas ditambah angin timuran yang kencang menyebabkan api mudah menyebar kemana-mana. Jika kebiasaan ini dibiarkan berlanjut maka lahan kritis di NTT semakin bertambah.

Menjadi tantangan bagi NTT yang memiliki lahan kritis mencakup dalam dan luar kawasan hutan mencapai 2.109.496,75 ha atau 44,6 % dari total luas dataran NTT, sementara lahan kritis dalam kawasan hutan sebesar 661.680,73 atau 35% dari total luas kawasan hutan yang ada (sumber: Dinas Kehutanan Provinsi NTT, 2006).

Deforestasi dan lahan kritis mencapai hampir separuh dari kawasan hutan di NTT, sehingga ini menjadi warning bagi masyarakat NTT untuk lebih peduli terhadap keberadaan hutan di sekitarnya.

Jika dikaitkan dengan perubahan iklim maka indikator yang dapat digunakan adalah perubahan pola dan intensitas berbagai parameter unsur iklim seperti suhu dan hujan.

Perubahan iklim mengaju pada IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) didasarkan perubahan di atas 30 tahun. Berdasarkan data pengamatan unsur-unsur cuaca yang dilakukan 10 stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang tersebar di NTT, tren (kecenderungan) suhu udara setiap tahunnya akan meningkat.

Laju kenaikan suhu udara tertinggi terjadi pada stasiun Meteorologi Labuan Bajo (Manggarai Barat) yaitu 0.0320 C/tahun diikuti Stasiun Meteorologi Mali (Alor) 0.0260 C/tahun. Hal ini ada kaitannya dengan deforestasi.

Dari data terlihat kawasan hutan di Manggarai Barat mengalami perambahan paling tinggi di NTT (19.268,31 ha) sedangkan Alor mengalami kebakaran hutan dan lahan paling tinggi di NTT (58.773 ha).

Selain itu, wilayah NTT telah mengalami perubahan frekuensi maupun intensitas curah hujan dan hari hujan.

Membandingkan data curah hujan selama 6 tahun terakhir dengan data normal (1980-2010) menunjukkan umumnya wilayah NTT mengalami kenaikan jumlah hari hujan ekstrem (>50 mm/hari) pada bulan-bulan musim hujan.

Contohnya pada stasiun Meteorologi Mali dan Labuan Bajo alami peningkatan jumlah hari hujan ekstrem. Intensitas curah hujan ekstrem di kedua stasiun ini juga alami peningkatan.

Curah hujan ekstrem harian telah meningkat selama 6 tahun terakhir hingga mencapai > 100 mm/hari. Selain itu, pergeseran musim sedang terjadi di wilayah NTT, dimana umumnya musim kemarau menjadi lebih panjang dan musim hujan semakin lebih pendek.

Secara umum dapat disimpulkan deforestasi yang melanda wilayah NTT berkorelasi dengan perubahan iklim.

Peningkatan jumlah hari hujan ekstrem di musim hujan dan bertambahnya hari tanpa hujan berturut-turut di musim kemarau menyebabkan tingginya peluang terjadinya fenomena cuaca ekstrem seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan.

Bertambahnya jumlah penduduk, berkurangnya lahan bercocok tanam serta meningkatnya kebutuhan hidup menuntut sebagian masyarakat mengambil jalan pintas dengan merusak kawasan hutan.

Jika hal ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah maka dapat dipastikan beberapa tahun ke depan NTT tidak memiliki kawasan hutan lagi. Dan, beruntungnya, saat ini pemerintah telah memiliki solusi yaitu "perhutanan sosial" yang menjadi program primadona Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

Setelah mendapat surat izin pemanfaatan hutan dari kementerian, masyarakat dapat mengambil manfaat dari hutan dengan cara pengolahan yang ramah lingkungan.

Hasil panen dari kawasan hutan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Kini pemerintah daerah NTT sangat aktif mendorong masyarakat mengikuti program perhutanan sosial.

Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi NTT, perhutanan sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat NTT sejak tahun 2009 dan mengalami tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir.

Total lahan yang telah dimanfaatkan untuk program perhutanan sosial mencapai 20.120,58 ha atau 1,65% dari kawasan hutan yang ada.

Dan, upaya yang dapat dilakukan untuk menekan kebiasaan pola peladangan tebas bakar pada masyarakat NTT adalah kembali berpedoman pada amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 26 menekankan pembukaan lahan harus tanpa dibakar sehingga pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas masyarakat yang masih melakukan tebas bakar.

Namun, di sisi lain pemerintah perlu meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kegiatan diskusi sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya mitigasi terhadap ancaman perubahan iklim, yang salah satunya dengan meninggalkan pola peladangan tebas bakar. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved