Karutan Bajawa Sebut Tidak Ada Biaya Duka bagi Napi yang Meninggal Dunia
Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Kepala Rutan Kelas II B Bajawa Mustawan, menjelaskan pihaknya sama sekali tidak menyiapkan biaya duka bagi Narapidana yang meninggal dunia.
Mustawan menjelaskan dalam ketentuan sama sekali tidak disiapkan biaya untuk Napi yang meninggal baik untuk biaya transportasi,peti jenazah atau biaya lainnya untuk mereka yang meninggal saat masih menjadi tahanan atau Narapidana.
• SMAN 2 Waingapu, Sumba Timur Hanya Pakai MPLS Bagi Siswa Baru
Namun demikian pihaknya merasa penting untuk mengambil bagian hanya karena rasa kemanusiaan untuk membantu keluarga duka.
"Saya dan teman teman Petugas Rutan urunan uang untuk sekedar mengungkapkan rasa duka kami," ujar Mustawan, Rabu (12/6/2019).
Ia menyebutkan dengan meninggalnya dua Narapidana tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten Ngada maupun Kabupaten Nagekeo untuk dapat berpikir guna membantu mereka yang meninggal namun masih berstatus Narapidana untuk dapat memberikan perhatian meringankan beban keluarga duka.
• Oknum Kades Sungkaen Tidak Ditahan, Tapi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Diri
Ia mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 pada pasal 16 hingga 18 mengatur tentang hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 16 ayat 1 Pemeriksaan kesehatan dilakukan palingg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
Ayat 2 dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ada keluhan mengenai kesehatannya, maka dokter atau tenaga kesehatan lainnya di LAPAS wajib melakukan pemeriksaan.
Lanjut Mustawan, ayat 3 dijelaskan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.
Ayat 4 ketentuan mengenai perawatan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Lebih lanjut Mustawan menjelaskan, pasal 17 Ayat 1 dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS, ayat 2 Pelayanan kesehatan bagi penderita harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.
"Ayat 3 yakni Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian. Ayat 4 biaya perawatan kesehatan di rumah sakit bagi penderita dibebankan kepada negara danayat 5 dalam hal ada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, maka Kepala LAPAS harus segera memberitahukan kepada keluarganya," jelas Mustawan.
Mustawan menjelaskan yang penting diketahui yaitu Pasal 18 pada Peraturan tersebut yakni ayat
1 yaitu Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan meninggal dunia karena sakit atau sebab lain, maka Kepala LAPAS Segera memberitahukan kepada keluarganya dan ayat 2 Apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan diduga meninggal secara tidak wajar, maka Kepala LAPAS segera melapor kepada Kepolisian.
Ayat 3 yakni jenazah Narapidana atau Anak Didk Pemasyarakatan yang tidak diambil keluarganya dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, penguburannya dilaksanakan oleh LAPAS, sesuai dengan tata cara agama atau kepercayaannya.