Karutan Bajawa Sebut Tidak Ada Biaya Duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas 

"Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa barang atau uang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggaldunia, harus diserahkan kepada keluarga atau ahli warisnya. Apabila barang atau uang milk Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia tersebut tidak diambil oleh keluarga atau ahli warisnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahukan, maka barang atau uang tersebut menjadi milik negara," paparnya.

Ia menyebutkan dalam hal barang milik Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang meninggal dunia mengandung bibit penyakit yang berbahaya, maka barang tersebut segera dimusnahkan.

Sementara pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa pihaknya berduka cita atas meninggalnya Narapidana.

Dalam tugas dan kewenangannya Rutan Bajawa memiliki 2 tenaga medis dan klinik di mana selalu lakukan pemeriksaan berkala bagi Narapidana.

Bonefasius menjelaskan almarhum Andreas Dewa juga mendapat perhatian karena mengalami sakit sakit walaupun dari catatan pihaknya keluarga sama sekali tidak membesuk almarhum selama almarhum ditahan.

Terkait kematian almarhum Andreas pihaknya hanya memberi sedikit biaya merupakan solidaritas sangat berkaitan karena memang tidak ada dana khusus untuk memberikan kepada keluarga duka untuk mengurus jenazah.

Napi Rutan Bajawa Meningga Dunia di RSUD Bajawa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hanya dalam waktu 11 hari Narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Bajawa meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.

Warga Binaan Rutan Bajawa yang pertama meninggal dunia yaitu almarhum Frumentius Lodu warga Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang meninggal Jumat (31/5/2019).

Informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, Rabu (12/6/2019) menyebutkan, Selasa (11/6/2019) Narapidana atas nama Andreas Dewa asal Dadawea, Kecamatan Golewa juga meninggal di RSUD Bajawa.

Kepala Rutan Bajawa, Mustawan, mengatakan Narapidana atas nama Frumentius Lodhu meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bajawa.

Frumentius meninggal pada Jumat,(31/5/2019) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Selama ditahan di Rutan Bajawa, Frumen juga kerap dikirim ke RSUD Bajawa karena sakit," ujar Mustawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RSUD Bajawa, kata dia, Frumentius meninggal karena mengidap penyakit HIV/AIDS.

"Empat bulan yang lalu saat masuk di Rutan Bajawa korban sudah terdeteksi mengidap penyakit HIV/AIDS,"ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved