Karutan Bajawa Sebut Tidak Ada Biaya Duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penjelasan Karutan Bajawa, Tidak Ada biaya duka bagi Napi yang Meninggal Dunia

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi tewas 

Frumentius merupakan narapidana yang telah menghuni Rutan Bajawa sejak tanggal 21 November 2018 lalu.

Frumentius divonis Pengadilan Negeri (PN) Bajawa 12 tahun penjara karena terjerat kasus pencabulan.

Kejadian meninggalnya Narapidana pada Rutan Bajawa yang kedua tahun 2019 ini yakni Andreas Dewa.

Pelaksana tugas Rutan Bajawa, Bonefasius Rusman, mengatakan bahwa Narapidana tersebut meninggal karena sakit yang dideritanya yakni gagal ginjal dan gangguan fungsi lambung.

Bonefasius Rusman menjelaskan almarhum masuk penjara dan dihukum 11 Tahun dan Subsider 6 bulan terkait kasus UU Perlindungan Anak.

Ia mengatakan almarhum ditahan sejak 11 September 2018 dan memang sering sekali sakit dan dirawat berulang kali baik di Klinik Rutan juga Puskesmas.

Ia menyebutkan dari data yang ada almarhum pernah dirawat pada 24 Oktober 2018 saat mendapat kunjungan dari petugas kesehatan ,26 Nopember 2018 dirawat di klinik Rutan Bajawa, 28 November 2018 kembali dirawat di puskesmas, 28 Maret dan 9 Mei 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa,14 Mey 2019 dirawat di Puskesmas, 28 Mey 2019 dirawat di klinik Rutan Bajawa.

"Pada 9 Juni 2019 almarhum kembali masuk rumah sakit umum Bajawa dan oleh dokter dapat kembali ke Rutan Bajawa.
Namun pada senin 10 Juni 2019 yang bersangkutan kembali masuk di Rumah Sakit Umum Bajawa dan pada Selasa (12/6/2019) yang bersangkutan meninggal dunia tepat pukul 13. 15 Wita," paparnya.

Ia mengaku pihak Rutan Bajawa menyerahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved