Oknum Kades Sungkaen Tidak Ditahan, Tapi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Diri
Oknum Kades Sungkaen Tidak Ditahan, Tapi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Diri
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Oknum Kades Sungkaen Tidak Ditahan, Tapi Hanya Dikenakan Wajib Lapor Diri
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Wakapolres TTU, Kompol Yetter B Selan menuturkan, oknum Kepala Desa Sungkaen yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur tidak ditahan oleh penyidik polres TTU.
Yetter menjelaskan, tidak ditahannya oknum kades mesum yang telah merenggut masa depan korban karena menurut peraturan perundang-undangan pelaku tidak wajib ditahan dan hal itu juga telah sesuai pertimbangan penyidik.
• Napi Rutan Bajawa Meninggal Dunia di RSUD Bajawa
"Kepada tersangka, penyidik hanya mengenakan wajib lapor karena beberapa alasan seperti tidak wajib dan atas pertimbangan penyidik," jelas Yetter keapda POS-KUPANG.COM di Polres TTU, Selasa (11/6/2019).
Yetter menjelaskan, pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan tersangka tersangka karena memang pada saat itu masih dalam waktu liburan.
• Selan: Kemendagri Restui Pelantikan 12 Pejabat di Pemkab TTS
"Atas pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik maka tersangka tidak ditahan, tapi harus wajib lapor," terangnya.
Saat ini, jelas Yetter, penyidik baik penyidik utama maupun pembantu Polres TTU hanya memfokuskan pada kelengkapan syarat formil dan materil berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh pihak Kejari TTU untuk merampungkan berkas perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang Kades di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN dan saat ini telah berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku persetubuhan berinisial SP. SP, saat ini menjabat sebagai kepala desa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, dugaan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016.
Pada saat itu, YN yang masih berstatus anak dibawah umur di setubuhi oleh SP sebanyak tiga kali. Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu lantaran malu dengan masyarakat setempat.
Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)