Jefri Sebut Kesepakatan dengan Pemkab Ngada Bentuk Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat
Walikota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, menyambut baik kerja sama antara kedua belah pihak.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Walikota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ngada, Paulus Soliwoa menandatangani Kesepakatan Bersama pemerintah dua kabupaten tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Walikota Kupang.
Baca: Walikota Kupang dan Plt Bupati Ngada Tanda Tangan Kesepakatan, Ini yang Akan Mereka Lakukan
Dalam rilis yang diterima dari Humas Pemkot Kupang, Walikota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, yang didampingi Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, serta pejabat lainnya menyambut baik kerja sama antara kedua belah pihak.
Baca: Jaksa Lidik Kasus Dana Desa di Lasiolat, Begini Sikap Wabup Belu
Menurutnya, kesepakatan bersama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Bagi Jefri, yang terutama adalah menjamin kepuasan masyarakat. Harapannya, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, teknis dan substansinya akan dilaksanakan oleh perangkat daerah dari kedua belah pihak.
Baca: Ini Tiga TKW Asal Manggarai Timur yang Digagalkan Oleh Polisi
Dalam kesempatan itu, hadir mendampingi Pelaksana Tugas Bupati Ngada, antara lain Asisten Pemerintahan dan Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Ngada, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Ngada dan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Ngada. (*)