Pilgub NTT

Paket Bagaisar-Nahak Serahkan Dukungan ke KPU NTT

Keduanya didampingi beberapa tim pemenangan. Mereka diterima Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe dan para komisioner.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
ISTIMEWA
Bakal pasangan calon perseorangan, Christofel Bagaisar- Blasius Bobsen Nahak saat tiba di KPU NTT untuk menyerahkan syarat dukungan, Sabtu (25/11/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM |KUPANG - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Dr. Christofel Bagaisar - Blasius Bobsen Nahak,S.E menyerahkan dukungan ke KPU NTT.

Bagaisar-Nahak adalah paket pertama yang menyerahkan dukungan karena maju dalam pilgub melalui jalur perseorangan.
Bagaisar-Nahak tiba di KPU NTT mengantarkan syarat dukungan pada Sabtu (25/11/2017).

Keduanya didampingi beberapa tim pemenangan. Mereka diterima Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe dan para komisioner.

Baca: Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Dinkes Belu Bikin Gerakan Berbagi untuk Selamat

Saat tiba, Bagaisar -Nahak dipersilahkan untuk menyerahkan syarat dukungan. Setelah penyerahan, KPU NTT melakukan penelitian syarat dukungan tersebut.

Usai pemeriksaan berkas, Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, dari hasil pemeriksaan, KPU NTT dapat menyampaikan beberapa hal, yakni dalam formulis B1-KWK perseorangan terdapat syarat dukungan 2.244 orang, 5.409 foto kopi KTP, 78 orang dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Sedangkan ‎formulir B2-KWK perseorangan tidak ada dalam dokumen, karena masih ada kekurangan, maka kami kembalikan berkas dokumen dukungan tersebut untuk diperbaiki," kata Maryanti.

Baca: Lambertus Ditembak Pakai Senapan Angin, Begini Kondisinya di RSU Kefamenanu

Dia mengatakan, dukungan Bagaisar-Nahak dikembalikan untuk dilengkapi dan diberi waktu sampai dengan 26 November 2017 pukul 24:00 wita.

Maryanti juga mengatakan bakal pasangan calon perseorangan yang hendak mengikuti pilgub NTT tahun 2018, harus menyerahkan dukungan 272.300 dukungan. Jumlah itu merupakan syarat minimal dengan sebaran paling sedikit di 12 kabupaten/kota di NTT.

Baca: Timnas Indonesia Taklukkan Guyana 2-1, Pencetak Golnya Pemain Naturalisasi Ini

Menurut Maryanti, syarat dukungan diperoleh dari perhitungan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir pada pemilu terakhir.

"DPT terakhir di NTT sebanyak 3.203.525. Karena NTT berada pada kisaran jumlah penduduk 2 juta-6 juta, maka syarat dukungan minimal itu diperoleh dari Jumlah DPT terakhir dikalikan dengan 8,5 persen, sehingga diperoleh 272.300," kata Maryanti. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved