Korupsi di Jamkrida NTT

Gubernur NTT Koordinasi OJK untuk Isi Kekosongan Direksi PT Jamkrida

Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengomentari kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Jamkrida.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
MELKI LAKA LENA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena memberi penjelasan dalam acara Coffee Morning dan Media Gathering di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (10/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT ( Nusa Tenggara Timur ), Melki Laka Lena mengomentari kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Jamkrida.

Menurut Melki Laka Lena, Pemprov NTT menghargai proses hukum yang terjadi.

“Kami pemerintah provinsi menghargai proses hukum yang terjadi," kata Melki Laka Lena dalam acara Coffee Morning dan Media Gathering di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Sabtu (10/5/2025).

Coffee morning dan media gathering dengan tema Kolaborasi Membangun NTT, Media sebagai Mitra Pembangunan Menyatukan Narasi dalam Semangat Ayo Bangun NTT.

Melki Laka Lena mengatakan, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan jabatan direksi PT Jamkrida.

“Kami akan berkonsultasi dengan OJK untuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan,” katanya.

Ketua DPD Partai Golkar NTT ini menegaskan bahwa langkah-langkah untuk pengisian jabatan di Jamkrida NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida, Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal

“Kebetulan juga sementara dipersiapkan untuk melakukan RUPS untuk pengurus baru, baik direksi maupun komisaris,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan II (Direktur Utama PT Jamkrida NTT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017.

Kejati NTT juga menetapkan OFM (Direktur Operasional PT Jamkrida NTT) dan QMK (Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT) tersangka. Ketiganya ditahan pada Jumat (9/5/2025). 

Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.

Total dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal di PT Jamkrida, sebesar Rp 25 miliar. 

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat (9/5). (*) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved