Kota Kupang Terkini
Respons Pemuda Muhamadiyah NTT Tentang SE Wali Kota Kupang Atur Batas Musik
Pemuda Muhamadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pengaturan batas waktu penggunaan musik.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemuda Muhamadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang tentang pengaturan batas waktu penggunaan musik.
Sekretaris Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTT, Gus Fik Lamadike mengatakan, pembatasan jam malam memang penting untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga, terutama dalam jam-jam istirahat.
Namun, ia menilai kebijakan tersebut harus disertai dengan pertimbangan yang matang agar tidak menurunkan nilai kebersamaan, rutinitas budaya, dan dinamika sosial masyarakat kota.
“Upaya membatasi aktivitas malam perlu diiringi kebijakan yang proporsional. Kita paham pentingnya rasa aman dan nyaman, tetapi masyarakat kota juga butuh ruang untuk berinteraksi dan menggerakkan roda ekonomi,” ujarnya," katanya, Jumat (10/10/2025).
Gus Fik menyoroti, sumber gangguan keamanan di malam hari tidak semata-mata disebabkan oleh lamanya aktivitas warga, tetapi juga oleh faktor lain seperti peredaran dan konsumsi minuman keras (miras).
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembatasan waktu, tetapi juga pada penyebab utama munculnya gangguan ketertiban.
“Yang perlu dikoreksi bukan hanya jam aktivitasnya, tapi juga perilaku yang menimbulkan gangguan. Penanganan miras, misalnya, harus menjadi bagian dari solusi,” tambahnya.
Pemuda Muhammadiyah NTT, kata dia, meminta Pemerintah Kota Kupang agar dalam merumuskan aturan, berupa surat edaran maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), tetap mempertimbangkan berbagai kategori kegiatan masyarakat pada waktu dan tempat tertentu.
“Masyarakat perkotaan butuh hiburan dan ruang terbuka untuk berinteraksi. Pemerintah harus menjamin kenyamanan dalam aktivitas itu, kapan dan di mana pun, tapi masyarakat juga wajib menjaga toleransi terhadap lingkungan sosialnya,” kata Gus Fik.
Diketahui, Wali Kota Kupang Christian Widodo telah mengeluarkan SE untuk membatasi penggunaan musik hingga pukul 22.00 Wita dan aktivitas malam diperbolehkan hingga pukul 24.00 atau 00.00 Wita.
Meski demikian, kebijakan ini masih menuai pro kontra di publik. Banyak yang menilai aturan ini semata ingin memberi keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan. Sisi lain, ada juga yang menyebut SE itu justru merugikan pihak tertentu, terlebih jasa sewa pesta. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.