Rabu, 27 Mei 2026

Rote Ndao Terkini

Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan 10 Sertifikat Hak Pakai Aset Pemda

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sekda Jonas M Selly Kabupaten Rote Ndao menerima 10 Sertifikat Hak Pakai secara simbolis dari Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi, Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dalam upaya memperkuat legalitas hukum dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao secara resmi menyerahkan 10 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Jonas M Selly Kabupaten Rote Ndao, Senin (25/5/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset-aset negara guna mencegah potensi sengketa tanah di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset milik daerah.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga melakukan diskusi terkait penguatan sinergi berkelanjutan untuk mendukung program strategis pertanahan di Kabupaten Rote Ndao

Kepala Kantor Pertanahan Rote Ndao, Azis Barawasi menyatakan kesiapannya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses validasi, pemetaan hingga penerbitan legalitas aset-aset daerah lainnya yang belum bersertifikat.

Sebagai bagian dari peningkatan layanan publik berbasis digital, ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. 

Baca juga: BPN Ingatkan Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertifikat dan SKPT

Azis menerangkan, aplikasi ini memungkinkan pemerintah daerah maupun masyarakat untuk memantau status sertipikat, melacak proses layanan pertanahan serta melihat peta bidang tanah secara transparan, aman dan berbasis digital

Sementara itu, Sekda Jonas Selly menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas kerja sama dan koordinasi yang terjalin sehingga penerbitan 10 Sertifikat Hak Pakai tersebut dapat terlaksana dengan baik. 

Ia berharap aset-aset yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas publik dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan penyerahan ini, ia juga mengharapkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rote Ndao semakin akuntabel, transparan dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Secara rinci, 10 sertifikat hak pakai tersebut terdiri dari satu bidang tanah untuk UPTD SMP Negeri Satu Atap (Satap) Oboko di Desa Modosinal, Kecamatan Rote Barat Laut. 

Sementara sembilan sertifikat lainnya merupakan aset berupa jaringan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Lobalain.

Aset jalan tersebut berada di Kelurahan Metina yakni Ruas Jalan Kota Ba'a Segmen 1A, Segmen 6, dan Segmen 8. Adapun di Kelurahan Namodale mencakup Ruas Jalan Kota Ba'a Segmen 1B, Segmen 2A, Segmen 2B, Segmen 3, Segmen 4 dan Segmen 5. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved