Nasional Terkini
BPN Ingatkan Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertifikat dan SKPT
SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertifikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengecekan sertifikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertifikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Baca juga: NTT Miliki 176 Ribu Hektare Lahan Sawah, ATR/BPN Perkuat Perlindungan
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertifikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Pengecekan sertifikat dinilai penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan proses pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.
Menurut Ana Anida, SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Dengan demikian, pengecekan sertifikat lebih berfokus pada verifikasi sertifikat sebelum pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak oleh PPAT. Sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-petugas-BPN-layani-masyarakat.jpg)