Rabu, 6 Mei 2026

Rudapaksa Anak di Belu

Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat

Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Tayang:
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, saat memimpin konferensi pers di aula Polres Belu, Selasa (24/2/2026) malam didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Belu
  • Tersangka berinisial PK alias Piche yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap sudah dibebaskan
  • Status tersangka masih melekat

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ACT (16) yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, masih menyisakan satu tersangka berinisial PK alias Piche yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Meski sempat ditahan, penyidik Polres Belu telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang, sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya, RM alias Roy dan RS alias Rivel, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu (P-21). 

"Pukul 13:00 wita sudah dikeluarkan," ujar Kasie Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, Senin (5/5/2026) malam. 

Terkait status tersangka, Iptu Agus menyampaikan statusnya masih tersangka. "Status tersangka, sambil menunggu fakta persidangan," tambahnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Tetapkan PK cs Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMA

Lebih lanjut, IPTU Agus, menjelaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.

“Satreskrim Polres Belu telah melakukan semua tahapan mulai dari pemeriksaan hingga dengan pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan SOP dengan tetap memperhatikan undang-undang yang berlaku,” ujar IPTU Agus. 

Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, pada 10 Maret 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi, termasuk dilakukan pemisahan berkas perkara (splitzing).

“Berdasarkan petunjuk jaksa berkas perkara RM Cs agar dilakukan pemisahan (splitzing), setelah itu penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa, kemudian pada tanggal 16 April 2026 dikirimkan kembali,” jelasnya.

Hasilnya, pada 22 April 2026, dua berkas perkara dengan masing-masing tersangka RM dan RS dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilakukan pelimpahan tahap II. Sementara itu, berkas perkara tersangka PK belum memenuhi syarat sehingga masih dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa.

“Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi penyidik dengan jaksa, kemudian dituangkan dalam berita acara koordinasi untuk dilengkapi,” ungkap IPTU Agus.

Perkembangan muncul setelah adanya perubahan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa (P-19), di mana korban menyebut bahwa PK tidak melakukan persetubuhan.

“Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP tambahan yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga penyidik menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHPidana karena penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan tersangka PK,” terangnya.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka,  Piche Kota Muncul Beri Klarifikasi Dugaan Rudapaksa, Singgung Keadilan

Untuk memperjelas hal tersebut, penyidik kemudian mengeluarkan surat permohonan ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos dan telah dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam hasil ekspos, jaksa berpandangan bahwa unsur pasal yang disangkakan kepada PK belum terpenuhi.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved