Rabu, 6 Mei 2026

Rudapaksa Anak di Belu

Kasus Persetubuhan Anak di Belu: PK Bebas, Status Tersangka Tetap Melekat

Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Tayang:
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KONFERENSI PERS - Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, saat memimpin konferensi pers di aula Polres Belu, Selasa (24/2/2026) malam didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu. 

“Berdasarkan hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap tersangka PK, menurut jaksa unsur-unsur pada pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka yang telah P-21,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan keterangan korban menjadi perhatian dalam proses pembuktian. Namun, jaksa menilai bahwa keterangan korban yang didukung ahli psikologi merupakan saksi utama.

“Dari hasil kegiatan ekspos, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama. Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu sepakat untuk menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan dua tersangka lainnya.

“Sehingga hasil yang didapat pihak Polres dan Kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait dua tersangka lainnya (RM dan RS),” tambah IPTU Agus.

Terkait status penahanan, penyidik telah mengeluarkan tersangka PK dari tahanan karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang.

“Penyidik telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa tahanan PK yang tidak dapat diperpanjang sambil menunggu fakta persidangan dari dua tersangka yang telah P-21,” tegasnya.

Polres Belu menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kronologi Awal Kejadian 

Sebelumnya, Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu, Selasa (24/2/2026) lalu di Aula Mapolres Belu membeberkan kronologi kejadian. 

Kapolres menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. "Saat itu, tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi," ujar Kapolres. 

Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.

"Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban," jelasnya. 

Lanjut Kapolres, kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved