Selasa, 5 Mei 2026

Belu Terkini

Tegakan Perda, Satpol PP Belu dan Disperdagin Perketat Patroli di Pasar Baru Atambua

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Tayang:
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PATROLI - Petugas Satpol PP Kabupaten Belu saat melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Pasar Baru Atambua guna memastikan ketertiban pedagang pasca penertiban. Senin (4/5/2026 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) terus memperketat patroli di kawasan Pasar Baru Atambua pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta penataan area parkir guna menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Patroli ini rutin dilakukan setiap hari sejak dini hari untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi terlarang seperti bahu jalan maupun badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Selain patroli Satpol PP dibagi dalam tiga regu untuk tetap siaga. 

Kepala Satpol PP Belu, Maria Deventy Atok, mengatakan pengawasan di lapangan terus ditingkatkan sebagai tindak lanjut dari penataan pasar yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Baca juga: Kampung Adat Dirun yang ikonik di Kabupaten Belu . Lengkapi Keindahan Di Batas Negeri

“Kami bersama Disperdagin secara rutin turun ke lapangan untuk memastikan kondisi pasar tetap tertib dan pedagang tidak kembali ke lokasi yang dilarang,” ujarnya. Senin (4/5/2026). 

Ia menambahkan, selain pengawasan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar memanfaatkan lapak yang telah disediakan di dalam area pasar.

“Pendekatan yang kami lakukan tidak semata penindakan, tetapi juga pembinaan agar pedagang memahami pentingnya ketertiban,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belu, Blasius Bria, menegaskan kegiatan patroli merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

"Termasuk berjualan di tempat yang tidak sesuai peruntukan seperti bahu jalan dan badan jalan. Patroli ini adalah bentuk implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2019. Kami berharap masyarakat, khususnya pedagang, dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban bersama,” tegasnya.

Ia berharap langkah pengawasan yang terus dilakukan ini mampu menjaga Pasar Baru Atambua tetap tertata, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi pengunjung dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved