Belu Terkini

Eksportir Telur Keluhkan Adanya Pungli Petugas Dinas Peternakan Belu dan Karantina di PLBN Motaain

Menurutnya, pungutan tambahan itu dari petugas karantina di PLBN Motaain berupa uang Rp300.000 tanpa kwitansi serta satu ikat telur

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menerima laporan dugaan pungutan liar yang dialami eksportir telur ayam tujuan Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.

Menurutnya, pungutan tambahan itu dari petugas karantina di PLBN Motaain berupa uang Rp300.000 tanpa kwitansi serta satu ikat telur dan pemeriksaan telur di gudang oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu. 

“Hari Kamis (20/11), saya menerima keluhan dari eksportir telur ayam ke Timor Leste via PLBN Motaain. Pada intinya, eksportir tersebut mengeluhkan pungutan tambahan oleh petugas pemeriksaan kesehatan telur dari Dinas Peternakan Kabupaten Belu saat melakukan pemeriksaan telur di gudang,” ujar Darius, dalam keterangannya kepada Pos Kupang. Sabtu (22/11/2025). 

Menurutnya, selain membayar retribusi resmi sebesar Rp100.000, eksportir juga diminta memberikan uang saku kepada petugas masing-masing Rp250.000 serta dua ikat telur per petugas. 

"Jika petugas berjumlah dua orang, maka telur yang diberikan mencapai empat ikat. Pungutan tambahan tersebut terjadi setiap kali eksportir mengirim telur ke Timor Leste," tuturnya. 

"Tidak hanya itu, eksportir juga melaporkan adanya pungutan tambahan oleh petugas karantina di PLBN Motaain berupa uang Rp300.000 tanpa kwitansi serta satu ikat telur," tambahnya. 

Atas laporan tersebut, Ombudsman telah menghubungi Sekretaris Daerah Belu, Johanes Andes Prihatin, serta Kepala Balai Karantina Kupang, Simon Soli, untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kepada kedua pejabat ini saya meminta agar, jika benar, maka para petugas yang melakukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum ditindak tegas dan tidak boleh ada lagi pungutan seperti itu karena sangat membebani dunia usaha dan merugikan para eksportir,” tegas Darius.

Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan, terutama bila dalam satu hari terdapat beberapa eksportir yang melintas di PLBN. Para pelaku usaha harus menyiapkan uang tambahan dan sejumlah ikat telur setiap kali melewati pemeriksaan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat terjadi juga pada eksportir barang lainnya.

Darius menambahkan, Sekda Belu dan Kepala Balai Karantina telah menyatakan akan segera berkoordinasi dengan petugas untuk memeriksa dan menghentikan praktik pungutan liar tersebut. 

Baca juga: Wabup Belu Imbau Warga Waspada Bencana dan Perkuat Ketahanan Pangan di Musim Hujan

Ia juga menekankan pentingnya pembayaran retribusi dilakukan melalui bank sesuai ketentuan, bukan melalui petugas, demi mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat adalah kewajiban negara. Para eksportir harus diperlakukan sebaik mungkin karena mereka menghidupkan banyak orang dari aktivitas usaha mereka, serta membayar pajak dan retribusi kepada negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mempersulit layanan dengan harapan imbalan atau uang pelicin. 

“Itu sudah tidak zamannya lagi. Saat ini semua serba transparan. Saya tidak segan melaporkan mereka ke atasan jika perilaku seperti itu terus terjadi di tingkat pelaksana layanan,” tegas Darius.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved