Rote Ndao Terkini
Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Dua Kasus Perzinahan Ke Kejaksaan
Kedua belah pihak sepakat JS bekerja di Malaysia selama dua tahun sebelum kembali ke Rote Ndao.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Polsek Rote Barat Laut melimpahkan dua kasus perzinahan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri Pah mengatakan penanganan kasus tersebut berdasarkan pada pada laporan polisi nomor LP/B/39/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND tanggal 29 Juli 2025 dan LP/B/49/VII/2025/SPKT/SEK RBL/RES RND.
Kasus pertama, kata Ipda Andri Pah, dilaporkan oleh YS alias Yeni yang merupakan istri dari tersangka JS alias Jonatan.
Ipda Andri Pah menjelaskan, pada tahun 2005, tersangka JS alias Jonatan berangkat merantau ke Malaysia dengan izin Yeni, yang merupakan istri sahnya.
Baca juga: Bunda PAUD Rote Ndao Serahkan Bingkisan dan Buka Lomba Kreativitas Anak di Rote Barat Laut
Kedua belah pihak sepakat JS bekerja di Malaysia selama dua tahun sebelum kembali ke Rote Ndao.
Selama tahun pertama, JS tetap berkomunikasi dengan Yeni dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami dengan mengirimkan uang.
Namun, pada 2007, JS hilang kontak. Pada 6 Juni 2025, JS kembali ke Rote Ndao bersama Masdinah, seorang wanita asal Kalimantan, beserta tiga anak mereka.
Dikatakan Ipda Andri, kedatangan JS mengejutkan Yeni karena selama ini ia tidak pernah dihubungi oleh suaminya.
Sementara itu kasus kedua dilaporkan oleh BL alias Benyamin. Kasus itu bermula pada Januari 2017, saat korban BL alias Benyamin dan tersangka AD alias Agustina berangkat ke Papua untuk bekerja.
Setelah kerusuhan di Papua pada Agustus 2018, BL menyuruh AD kembali ke Rote Ndao bersama anaknya yang berusia satu tahun.
Tiba di Rote Ndao, AD menitipkan anaknya kepada ibu mertua dan mengaku akan kembali ke Papua, namun tidak pernah kembali.
Masih jelas Ipda Andri, BL baru mengetahui pada 22 Juli 2025 bahwa AD menjalin hubungan dengan FL alias Ferdinan, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda Andri menyebutkan bahwa JS dan Masdinah dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, sedangkan AD dan FL dijerat Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan.
Para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penyerahan-tersangka-kasus-perzinahan-ke-Kejaksaan-Negeri-Rote-Ndao.jpg)