Flores Timur Terkini

Oknum Pengacara di Flores Timur Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

GSD dan VV akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. VV diketahui sebagai juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI - Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, saat bersama Rusly BM melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Dokumentasi tanggal 2 Juni 2025. Kasus ini segerap digelar perkara penetapan tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Flores Timur menetapkan pengacara GSD sebagai tersangka 
  • GSD terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya Rusly BM
  • Juru sita di Pengadilan Negeri Larantuka berinisial VV juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dari GSD


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Seorang pengacara berinisial GSD ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo Wijayanto, mengungkapkan penyidik juga telah menetapkan VV alias Talis sebagai tersangka. 

"Iya, sudah penetapan tersangka, kemarin di tanggal 20 November setelah gelar perkara," ujar Edi Purnomo, Jumat, 21 November 2025 siang.

Edi menuturkan GSD dan VV akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. VV diketahui sebagai juru sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang diduga menerima uang dari GSD.

Penyidik sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus itu, salah satunya soal percakapan GSD yang mendesak Rusly untuk mengirim uang dengan total Rp 50 juta dengan dalih melobi ke hakim, bukti transfer uang, dan keterangan para saksi.

Kasus ini berawal ketika Rusly BM berperkara perdata tanah dengan GSD sebagai penasihat hukumnya saat itu. GSD yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta.

Sesuai arahan GSD, seperti pengakuan Rusly BM, uang itu untuk melobi ke hakim senilai Rp 40 juta dan Rp 10 juta ke bagian arkah tanah di Pertanahan Flores Timur sehingga Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.

Terhadap pencatutan nama tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Larantuka dan Kantor Pertanahan Flores Timur membantah dengan tegas lewat klarifikasi bahwa mereka tak tahu dalam hal apapun.

Baca juga: Penyidik Ditantang Berani Tindak Praktik Nakal Oknum Pengacara di Flores Timur NTT

Juru Sita Terima Uang

Beberapa waktu lalu, VV alias Talis mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta dari total uang yang diterima GSD. Uang itu, ungkapnya, untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan.

"Saya terima dari pak Ris (GSD) Rp 25 juta. Tidak, saya tidak ketemu (hakim)," ungkapnya kepada wartawan beberapa bulan lalu.

Berada dalam tangannya, sejumlah uang dengan total belasan juta sudah dipakai untuk urusan pribadi.

Sementara GSD, hingga kini tak memberikan penjelasan. Konfirmasi via panggilan telepon dan whatsapp tak digubris. Saat menyambangi tempat tinggalnya, GSD selalu tak berada di tempat. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved