Flores Timur Terkini

Penyidik Ditantang Berani Tindak Praktik Nakal Oknum Pengacara di Flores Timur NTT

Melalui tindakan tegas penyidik, kata Ruth, dapat memperbaiki citra pengacara sebagai profesi yang mulia dari setiap praktik nakal yang terjadi.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI - Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, saat bersama Rusly BM melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Dokumentasi tanggal 2 Juni 2025. Kasus ini segerap digelar perkara penetapan tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur ditantang berani menindak kasus dugaan penipuan dan pemerasan oleh oknum pengacara GSD terhadap Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Pasalnya, setelah diaporkan Rusly BM di bulan Juni 2025 kemudian menyodorkan sejumlah bukti ke penyidik, kasus itu masih belum berprogres hingga Oktober 2025 ini.

Anggota DPRD Flores Timur dari PAN, Ruth Wungubelen, menyoroti kinerja penyidik. Wakil rakyat Dapil 1 itu meminta proses hukum tidak memandang status, termasuk pengcara GSD.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Uuntuk itu, penyidik diharapkan tidak bertindak dan bersikap yang bisa menimbulkan kecurigaan publik," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan dan penipuan GSD ini tidak sulit karena diketahui pelakunya, motifnya, dan juga fua alat bukti.

Baca juga: Proses Hukum Oknum Pengacara Jalan di Tempat, Polres Flotim : Kami Profesional dan Berhati-hati

Melalui tindakan tegas penyidik, kata Ruth, dapat memperbaiki citra pengacara sebagai profesi yang mulia dari setiap praktik nakal yang terjadi.

"Tindakan tegas penyidik diharapkan mampu memberikan efek jera bagi oknum pengacara nakal yang mengandalkan cara kotor membela kliennya," pungkasnya.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, Melalui Kasi Humas, AKP Eliezer Kalelado, mengatakan penyidik baru menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

Eliezer mengaku ada dua alat bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat. Oknum Pengacara GSD pun akan kembali diperiksa.

"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.

Mantan Kasat Intes Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.

Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.

"Nanti, tunggu, ya. Setelah pemeriksaan ahli pidana, baru bisa mengetahui tersangka yang lain," pungkasnya.

Kasus ini terkuak usai Rusly BM buka suara. Rusly kala itu berperkara perdata tanah dengan kuasa hukumnya, GSD, meminta tambahan Rp 50.000.000 agar dimenangkan dalam sidang putusan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved