Sumba Timur Terkini
Respons Antrean BBM, Pemkab Sumba Timur Rencana Batasi Kendaraan Pelat Luar
Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani merespons antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Waingapu.
Di SPBU Kilo 2 tersebut, Hendrik mengantre kurang lebih di jarak 2 kilometer dari nozel SPBU.
Ia mengatakan, situasi itu diperberat oleh pembatasan kuota solar yang diterapkan Pemerintah Daerah Sumba Timur. Saat ini mereka hanya bisa mengisi 60 liter per hari.
Bagi sopir truk yang sering ke wilayah selatan Sumba Timur, terutama ke Lahiru dan Kakaha ini tidak cukup dengan 60 liter. Kadang, kata dia, mereka harus membeli lagi di pinggir jalan.
“Kami yang ke daerah Selatan ini tidak bisa 60 liter,” katanya singkat.
Sebelumnya, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.
Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/2025 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani.
Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.
Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.
Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.
Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.
Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.
Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.
Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemkab-Sumba-Timur-Rencana-Batasi-Kendaraan-Pelat-Luar.jpg)