Sumba Timur Terkini

Respons Antrean BBM, Pemkab Sumba Timur Rencana Batasi Kendaraan Pelat Luar

Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani merespons antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Waingapu. 

POS-KUPANG.COM/PAULUS IRFAN BUDIMAN
BATASI - Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani mengatakan, pemerintah daerah berencana untuk melakukan pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan pelat luar daerah. Hal itu disampaikannya kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani merespons antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Waingapu
  • Ke depan dimungkinkan untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan berpelat luar daerah
  • Untuk mengurangi antrean, pemerintah katanya juga telah mendorong pemilik SPBU Kambaniru yang terbakar pada 5 Oktober lalu untuk segera melakukan perbaikan

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPUWakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani merespons antrean panjang BBM di sejumlah SPBU di Waingapu

Ia menyampaikan ke depan dimungkinkan untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan berpelat luar daerah.

Ia mengatakan, banyaknya kendaraan berpelat luar daerah ikut memengaruhi ketersediaan kuota BBM.

“Ke depan kita akan koordinasi dengan Samsat untuk mulai membatasi kendaraan dengan pelat luar,” katanya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis (20/11/2025).

“Persoalannya adalah kuota BBM itu ditentukan dari jumlah kendaraan yang terdaftar di Samsat. Banyaknya pelat luar yang tidak terdaftar itu mempengaruhi kuota,” jelasnya.

Untuk mengurangi antrean, pemerintah katanya juga telah mendorong pemilik SPBU Kambaniru yang terbakar pada 5 Oktober lalu untuk segera melakukan perbaikan.

“Saya dengar pemiliknya akan memperbaiki secepat mungkin. Mudah-mudahan dapat izin dari Pertamina dalam waktu dekat karena itu harus rombak total," ujarnya.

Sopir Mengeluh

Hendrik Pekambani mengeluhkan kondisi antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Waingapu, Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (18/11/2025) ia mengatakan, akibat kondisi tersebut dalam seminggu ia menghabiskan tiga hari untuk mengantre BBM jenis solar, dan tiga hari untuk bekerja.

Hendrik bercerita, dua bulan terakhir antrean semakin panjang. Ia menduga setelah SPBU Kambaniru terbakar akibat percikan api pada 5 Oktober lalu.

“Mohon situasi ini dibuat normal kembali. Secepatnya. Kita masyarakat butuh pelayanan cepat,” kata Hendrik saat ditemui sedang mengantre di SPBU Kilo 2, Kelurahan Hambala.

Di SPBU Kilo 2 tersebut, Hendrik mengantre kurang lebih di jarak 2 kilometer dari nozel SPBU.

Ia mengatakan, situasi itu diperberat oleh pembatasan kuota solar yang diterapkan Pemerintah Daerah Sumba Timur. Saat ini mereka hanya bisa mengisi 60 liter per hari.

Bagi sopir truk yang sering ke wilayah selatan Sumba Timur, terutama ke Lahiru dan Kakaha ini tidak cukup dengan 60 liter. Kadang, kata dia, mereka harus membeli lagi di pinggir jalan.

“Kami yang ke daerah Selatan ini tidak bisa 60 liter,” katanya singkat.

Sebelumnya, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait pengendalian BBM bersubsidi.

Dalam surat edaran bernomor EK. 541/1506/VIII/2025 itu tertulis untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan BBM di Sumba Timur, sekaligus memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Dalam rangka mencegah terjadinya penimbunan dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi (Pertalite dan Solar) sehingga penyalurannya tepat sasaran,” kata Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani.

Ia menegaskan tiga poin penting kepada pemilik atau pengelola SPBU.

Pertama, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam yang telah dimodifikasi tangki bahan bakar.

Kedua, bagi pemilik atau pengelola SPBU dilarang melayani BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) bagi konsumen yang menggunakan jeriken. Kecuali dengan rekomendasi dari instansi terkait dan sesuai aturan.

Ketiga, pemilik dan pengelola SPBU membatasi pelayanan BBM bersubsidi dengan ketentuan sebagai berikut.

Kendaraan roda 2 dan 3 dengan plat nomor hitam tulisan putih maksimal 10 liter per hari.

Kendaraan roda 4 dengan plat nomor hitam tulisan putih dan plat nomor kuning tulisan hitam maksimal 40 liter per hari. Kendaraan roda 6 dengan plat nomor hitam maksimal 60 liter per hari.

 

Sementara itu, bagi masyarakat atau konsumen, Wakil Bupati menegaskan larangan mengisi BBM bersubsidi secara berulang pada waktu dan hari yang sama. Hal itu untuk menghindari praktik penimbunan. (dim)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved