Sabu Raijua Terkini
Kasus Korupsi Dana Desa Halla Padji Sarai, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kupang
Berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Ryan Nong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, SEBA - Dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap dilimpahkan ke Kupang.
Pelimpahaan dua tersangka beserta barang bukti korupsi dana desa itu akan dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) besok.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasi Humas Iptu I Made Subrata menjelaskan, kedua tersangka itu diduga merugikan negara lebih dari Rp 300 juta.
Kasus korupsi itu diungkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sabu Raijua berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/04/VII/2024/Res. Sabu Raijua, tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kades-Bendahara di Manggarai Barat Ditangkap Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar
“Dua tersangka yang dimaksudkan yaitu Wadu Ludji selaku Kepala Desa dan Kristofel Hidi Hina selaku bendahara dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 309. 321. 021,00,” kata Iptu Subrata dalam jumpa pers di Markas Polres Sabu Raijua, Rabu (19/11/2025) malam.
Penanganan kasus korupsi itu, kata Ipty Subrata, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa pada desa Halla Padji Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2019 dan 2020, Desa Halla Padji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua mendapat anggaran yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp 2.125.145.793,- dan tahun 2020 sebesar Rp. 1.823.634.976.-
“Anggaran ini di pergunakan untuk membiayai semua kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Desa halla Padji Tahun 2019 dan 2020,” kata Iptu Subrata.
Dalam pengelolaan dana desa itu, kepala desa dan bendahara tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga ada beberapa kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa Halla Padji Tahun 2019 dan 2020 tidak dilaksanakan namun anggarannya dicairkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa, sehingga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kedrugian keuangan negara/Daerah,” jelas Iptu Subrata.
Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara
Dari perbuatan itu, kata Iptu Subrata, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri M. Wee, SH menjelaskan, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah terhadap penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa pada desa Halla Padji Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang di hitung oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Sabu Raijua tertuang, dalam LHA Nomor: 700/19/INSPEK-SR/LHA.K.PKKN/VI/2025, tanggal 5 Juni 2025 dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 309.321.021
“Jadi berkas perkara sudah P.21, pada tanggal 27 Oktober 2025 dan Penyidik sudah berkordinasi untuk dilaksanakan Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 20 November 2025,” ungkap Iptu Defri. (mey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Sabu-Raijua-memberi-keterangan-kasus-korupsi-Dana-DesaHalla-Padji.jpg)