Berita Timor Tengah Utara
Jaksa Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara
Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2016-2024.
Tersangka yang merupakan mantan kades Nonotbatan dan mantan bendahara Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Senin, 2 September 2024 lalu.
Demikian disampaikan Kajari TTUz Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 4 September 2034.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka ini dilaksanakan pasca Tim Penyidik Polres TTU melakukan Tahap II pasca JPU menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik lengkap (P-21) sesuai surat P-21 atas nama terdakwa RAT Nomor : B-1177/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan P-21 atas nama terdakwa OFS Nomor : B-1178/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu
Andrew menjelaskan, pasca dilaksanakan tahap II masing-masing terdakwa kemudian diperiksa oleh Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH dan Penuntut Umum Ridhollah Agung, SH didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.
"Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan,"ujarnya.
Berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk proses persidangan selanjutnya dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.