Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara 

Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose kedua tersangka saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk ditahan, Senin, 2 September 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2016-2024.

Tersangka yang merupakan mantan kades Nonotbatan dan mantan bendahara Desa Nonotbatan berinisial RAT dan OFS ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Senin, 2 September 2024 lalu.

Demikian disampaikan Kajari TTUz Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 4 September 2034.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka ini dilaksanakan pasca Tim Penyidik Polres TTU melakukan Tahap II pasca JPU menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik lengkap (P-21) sesuai surat P-21 atas nama terdakwa RAT Nomor : B-1177/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan P-21 atas nama terdakwa OFS Nomor : B-1178/P.3.12/Ft.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Baca juga: Polres Timor Tengah Utara Gelar Penyelidikan Mendalam Kasus Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Ibu

Andrew menjelaskan, pasca dilaksanakan tahap II masing-masing terdakwa kemudian diperiksa oleh Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, SH dan Penuntut Umum Ridhollah Agung, SH didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

"Usai pelaksanaan tahap II tersebut selanjutnya kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu untuk 20 hari ke depan,"ujarnya.

Berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk proses persidangan selanjutnya dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved