Korupsi Dana Desa

BREAKING NEWS: Eks Kades-Bendahara di Manggarai Barat Ditangkap Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 Miliar

Agung mengungkapkan, kerugian negara dari hasil korupsi itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp952 juta. 

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-AGUNG
KORUPSI DANA DESA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menangkap mantan Kepala Desa Golo Lujang periode (2021-2022) berinisial AN, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menangkap mantan Kepala Desa Golo Lujang berinisial AN, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sepanjang tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara hampir Rp1 miliar. 

Selain AN, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat juga menangkap KO Sekretaris Desa Golo Lujang, dan mantan bendahara desa berinisial ES. Ketiganya telah ditetapkan tersangka. 

"Ditetapkan tersangka pada Selasa 29 April kemarin. Ketiga tersangka sudah ditahan," jelas Kasi Intel  Kejari Manggarai Barat Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, dikonfirmasi Kamis (1/5/2025) malam. 

Agung mengungkapkan, kerugian negara dari hasil korupsi itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat mencapai Rp952 juta. 

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 05 April 2023 sebesar Rp. 952.071.408,(sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan rupiah)," jelas Agung. 

Baca juga: Kemenkeu Mencatat Realisasi Penyaluran Dana Desa 2024 di NTT Mencapai Rp2,84 Triliun

Ketiga tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan sejak 29 April 2025.

Agung menyebutkan ketiganya dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar. 

"Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah," tandasnya. (eto) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved