Ende Terkini
Operasi Senyap Polres Ende Berhasil Amankan 105 Liter Minuman Keras di Dua Lokasi
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar dua lokasi penjualan miras yang diduga kuat menjadi tempat peredaran moke ilegal
Ringkasan Berita:
- Polres Ende menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal.
- Dalam operasi senyap polisi berhasil menyita total 105 liter miras tradisional jenis moke di dua lokasi berbeda.
- Operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Ende dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE- Polres Ende menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berskala besar yang menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi senyap yang berlangsung dari malam hingga dini hari, aparat kepolisian berhasil menyita total 105 liter miras tradisional jenis moke dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ende.
Operasi KRYD yang digelar pada Jumat (31/10/2025) pukul 22.30 Wita hingga Sabtu (1/11/2025) dini hari ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Ende, AKP Amrin, didampingi Kasatresnarkoba, serta melibatkan gabungan personel dari Satresnarkoba dan berbagai Satuan Fungsi (Satfung) lainnya.
“Sasaran utama kami adalah memutus rantai peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di masyarakat,” tegas Kabagops AKP Amrin saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar dua lokasi penjualan miras yang diduga kuat menjadi tempat peredaran moke ilegal.
Baca juga: Polres Ende Amankan 245 Liter Miras Tradisional Moke di Jalan Ende-Bajawa
Lokasi pertama berada di kediaman Nikolaus Borgias Kolong B. Kelen di Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu. Dari tempat ini, polisi menyita 10 botol plastik yang berisi moke.
Lokasi kedua berada di kediaman Sandi Christian Matutina di Kelurahan Onekore. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 botol moke siap jual, serta dua jeriken jumbo masing-masing berkapasitas 35 liter.
Total miras jenis moke yang disita dari lokasi ini mencapai sekitar 70 liter, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 105 liter.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Ende untuk proses lebih lanjut.
AKP Amrin menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Ende dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang momen-momen penting yang biasanya rawan peningkatan peredaran miras.
Baca juga: Moke Tradisional Disita, DPRD Ende Kritik Keras Operasi Pekat
“Kegiatan ini menjadi penegasan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tradisional tanpa izin, serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Ende. (Bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.