Timor Tengah Selatan Terkini

Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS Dibuka Besok, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS dibuka besok, Senin (27/10/2025), Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
SELEKSI DIREKTUR PERUDA AIR MINUM KABUPATEN TTS - Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS Plt. Asisten II Sekda TTS, apris A. Manafe. Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS Dibuka Besok, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE-  Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten TTS atas nama Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan akan membuka Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS.

Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS dibuka besok, Senin (27/10/2025). 

 Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya.

Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS terbuka bagi profesional dan masyarakat umum.

Plt. Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Apris A. Manafe, menyampaikan bahwa pembukaan seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS akan dibuka pada Senin (27/10/2025). 

Baca juga: Kodim 1621/TTS Jadi Pusat Peringatan Hari Santri 2025 di Kabupaten Timor Tengah Selatan

"Panitia akan membuka pendaftaran seleksi direksi Perumda air minum untuk satu orang, pada Senin (27/10/2025) hingga (1/11/2025), " jelasnya pada Minggu (26/10/2025). 

Apris A. Manafe menjelaskan untuk menjadi calon direksi Perumda Air Minum, terdapat Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi baik persyaratan umum maupun khusus.

Meski begitu ia menekankan pada kualifikasi terkait pemahaman penyelenggaraan dan kemampuan manajemen perusahaan.

"Dalam persyaratan, untuk syarat umum seperti pada umumnya sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah S-1, Berusia minimal 35 dan maksimal 55 tahun, tidak pernah dihukum akibat korupsi dan tindak pidana lainnya, dan tidak pernah menjadi anggota direksi, komesaris atau pengawas Perumda air minum, " jelasnya. 

Selain itu Apris mengatakan bahwa secara umum, calon Pelamar tidak boleh sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil KepalaDaerah, dan/atau calon anggota legislatif dan anggota Pansel. 

"Adapun syarat khusus wajib berwarganegara Indonesia. Calon Pelamar yang sedang menjadi pengurus Partai Politik wajib melampirkan surat
pengunduran diri, menyiapkan dan mempresentasikan makalah tentang Program Kerja dan Pengembangan Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelasnya lebih lanjut. 

Baca juga: Kasat Pol PP TTS Belum Mengetahui Penyebab Kebakaran di Ruko Gardena Kota Soe

Ia menyampaikan bahwa calon pelamar juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau garis ke samping sesuai ketentuan yang berlaku;
dan apabila dinyatakan lulus, bersedia menandatangani kontrak kinerja selama 5 (lima) tahun dan selama jangka waktu kontrak, dibuktikan dengan surat pernyataan. 

"Calon pelamar tidak memangku jabatan rangkap, pada jabatan yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah
Selatan, bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan, " jelasnya. 

Ia menyampain bagi yang hendak melamar silakan mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan diserahkan kepada Panitia dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direksi pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kab. TTS Jl. Piet A. Tallo No 1 SoE.

Baca juga: Penyerahan Simbolis Alsintan ke Poktan, Wakil Ketua I DPRD TTS Dorong Peningkatan Hasil Pertanian 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved