Timor Tengah Selatan Terkini

Kurang dari 24 Jam, Aparat Polres TTS Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Kolbano

Polres TTS yang di back up Polsek Kolbano berhasil mengungkap dan membekuk pelaku JL (26) atas kasus kekerasan seksual .terhadap korban anak DYT.

POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GOKOK
TANGKAP - Pelaku persetubuhan anak di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Kolbano dan dibawa tim busser Polres TTS untuk diamankan di Polres TTS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

 

POS-KUPANG.COM, SOE - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang di back up Polsek Kolbano berhasil mengungkap dan membekuk pelaku JL (26) atas kasus kekerasan seksual terhadap korban anak DYT (16 thn) di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS, kurang dari 24 jam. 

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana,  menguraikan kronologis kejadian kasus persetubuhan anak di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano.

"Kejadian kekerasan seksual terhadap anak korban tersebut terjadi pada hari Kamis (16/10/2025), sekitar pukul 09.00 wita, saat anak korban DYT (16) yang duduk di bangku kelas 12 SMK Kolbano, hendak berangkat ke sekolah, dan menunggu angkutan umum di pinggir jalan," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS

Ia melanjutkan bahwa pelaku kemudian menghampiri korban dan menawarkan tumpangan. Naasnya korban malah dibawah ke hutan. 

"Kemudian datang pelaku JL (26) dan menawaran jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya. Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban DYT (16). Jadi kejadiannya pagi, pelaku kita amankan pada malam harinya, " ungkap I Wayan Pasek Sujana, ketika di konfirmasi pada Senin (20/10/2025). 

Dengan demikian dalam hitungan tidak sampai satu hari pelaku berhasil di bekuk anggota Polsek Kolbano. Selanjutnya anggota Buru Sergap Sat Reskrim Polres TTS langsung terjun ke TKP dan pelaku JL(26) langsung di bawa ke polres TTS. 

"Akibat perbuatan bejatnya, pelaku JL (26) dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat( 2) Undang-Undang no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 5 milyar rupiah, " terang Kasat Wayan.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Sel Tahanan Polres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (any)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 
 


 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved