Malaka Terkini

127 Desa di Malaka Bentuk Kadarkum, Paralegal dan Posbakum

Lebih lanjut, HMS pun berharap kehadiran semua kepala desa mampu mempercepat implementasi program Kadarkum dan Posbakum di wilayah.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
PARALEGAL - 127 desa di Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan pembentukan Kadarkum, paralegal, dan Posbakum di Aula Kantor Bupati Malaka, Jumat (10/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Sebanyak 127 desa di wilayah Kabupaten Malaka mengikuti kegiatan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), paralegal, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), Jumat (10/10/2025) di Aula Kantor Bupati Malaka.

Program itu merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kabupaten Malaka dalam meningkatkan kesadaran serta literasi hukum di tingkat desa, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.

Pembentukan Kadarkum dan Posbakum di setiap desa bertujuan memberikan akses hukum yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di lingkungan sosial, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga sengketa tanah.

Selain itu, kegiatan itu menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun fondasi hukum yang kokoh sebagai landasan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) menegaskan setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama dan tidak boleh merasa takut atau tidak berdaya di lingkungannya sendiri. 

Baca juga: Wabup Malaka Henri Melki Simu Tegaskan Pemerintah SBS–HMS Tidak Anti Kritik

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk aktif menegakkan nilai-nilai hukum dan membangun kesadaran hukum yang kuat di tengah masyarakat.

“Kita ingin masyarakat desa memahami hak dan kewajibannya secara hukum, agar tidak ada lagi warga yang merasa tertindas hanya karena tidak tahu hukum,” tegas HMS.

Lebih lanjut, HMS menambahkan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas utama yang selaras dengan program SBS–HMS, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesadaran hukum.
Kegiatan itu turut mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi NTT, yang hadir secara daring. 

Dalam arahannya, Kakanwil Hukum dan HAM NTT menilai pembentukan Posbakum di desa sebagai strategi penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, sekaligus tindak lanjut dari program yang telah berjalan di Desa Tesa, Wehali, dan Oenaek yang sebelumnya menjadi pemantik awal inisiatif hukum di Kabupaten Malaka.

Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu, Kepala Bagian Hukum Setda Malaka, para Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta seluruh Kepala Desa dari 127 desa di wilayah Kabupaten Malaka

Lebih lanjut, HMS pun berharap kehadiran semua kepala desa mampu mempercepat implementasi program Kadarkum dan Posbakum di masing-masing wilayah.

"Melalui pembentukan Kadarkum, paralegal, dan Posbakum itu, kita berharap masyarakat Kabupaten Malaka semakin memahami hak-hak hukum mereka dan tidak merasa terabaikan atau takut ketika berhadapan dengan permasalahan hukum," harap HMS.

HMS juga meyakini kesadaran hukum yang tumbuh di masyarakat akan menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang adil dan berkeadilan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved