Ende Terkini

Anggota DPRD Ende Divonis Satu Tahun Penjara, Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang.

POS-KUPANG.COM/HO
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (9/10/2025) atas tiga terdakwa kasus pekerjaan bronjong di Kabupaten Ende tahun 2016 lalu. 

POS-KUPANG.COM, ENDE – Anggota DPRD Kabupaten Ende dari Partai NasDem, Yohanes Kaki alias Henson, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025). 

Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.

Dalam proyek tersebut, Yohanes bertindak sebagai Direktur CV. Bintang Pratama berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 03.a/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649 juta, yang dikurangi dengan uang pengganti Rp 10 juta yang telah dibayarkan oleh Yohanes.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yohanes dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara. 

Namun, hakim memutuskan pidana yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara dengan uang pengganti hanya Rp 10 juta, dan sisa kerugian negara tidak ditagih secara pribadi.

Selain Yohanes, dua terdakwa lain juga divonis dalam kasus yang sama, yakni Cyprianus Longgoyo Alian Ipin selaku Direktur CV. Maju Bersama yang dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1 juta (kerugian negara Rp 161 juta).

Tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cyprianus dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berbeda Yohanes dan Cyprianus, pekerja atau pelaksana harian atas nama Cornelius Syukur alias Jessi malah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair). 

Tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Cornelius 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, saat dikonfirmasi TribunFlores.com pada Jumat (10/10/2025), membenarkan putusan tersebut.

"Putusannya sudah kemarin. Sikap JPU masih pikir-pikir. Artinya, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim, apakah nanti akan menerima atau menyatakan banding," jelas Adi Rifani. (bet)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
 
 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved