TTU Terkini

PN Kefamenanu Gelar Sidang Perdana Kasus Illegal Logging, Seret Dua Terdakwa ke 'Kursi Pesakitan'

Dalam perkara ini sebanyak dua orang terdakwa terseret ke 'kursi pesakitan' guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SIDANG PERDANA- Pose pelaksanaan sidang perdana dugaan tindak pidana Kehutanan atau Illegal Logging di Pengadilan Negeri Kefamenanu 

Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra), Suparman menyebut, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejari TTU Tanda Tangan MoU bersama BPN Kabupaten TTU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Komang ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025 usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra menitipkan penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU. Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.

Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya.(bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved