TTU Terkini
Kejari TTU Tanda Tangan MoU bersama BPN Kabupaten TTU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penandatanganan PKS ini bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, NTT Jumat, 13 Juni 2025.
Momentum penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H.,M.H dan Kepala BPN Kabupaten TTU, Dominikus Bano Insantuan S.SiT., M.Pd.
Turut ambil bagian dalam kegiatan penandatanganan PKS ini; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU Arif Mulyana K., S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejari TTU T. Bastanta Tarigan, S.H, Kasubsi I Intelijen TTU Ridhollah Agung Erinsyah, S.H, Para Kasi BPN TTU, Staff Tata Usaha bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari TTU dan Staff BPN TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H.,M.H mengatakan, MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pertanahan Kabupaten TTU dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari TTU Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Negeri Bikomi Nilulat
Dalam ruang lingkup kerjasama ini, Kejari TTU akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum kepada BPN Kabupaten TTU.
Hal ini sebagai bagian dari wujud peran aktif kejaksaan menjaga dan menyelamatkan aset negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten TTU, Dominikus Bano Insantuan S.SiT., M.Pd menjelaskan, kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Terutama berkaitan dengan pengamanan dan optimalisasi aset-aset milik negara.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, kata Dominikus, Kejari TTU dan BPN Kabupaten TTU berkomitmen untuk terus membangun koordinasi erat dalam rangka menciptakan sistem hukum yang mendukung iklim investasi, pembangunan, dan pelayanan publik yang berkeadilan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan peran strategisnya dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berintegritas," ucapnya.
Baca juga: Maknai Berkah di Bulan Suci Ramadan, Kejari TTU Bagikan 200 Paket Sembako kepada Warga
Sebagai informasi, PKS yang ditandatangani tertuang dalam nomor : UP.04.06/545-53.03/VI/2025 dan Nomor : B-925/N.3.12/Gs.2/PKS/06/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.