Rote Ndao Terkini

Polres Rote Ndao Tangguhkan Penahanan Tersangka Erasmus Frans Mandato

Polres Rote Ndao menangguhkan penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato terhitung sejak Sabtu (13/9/2025) siang.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PENANGGUHAN PENAHANAN - Aktivis lingkungan hidup, Mus Frans Mandato foto bersama mahasiswa di Pelabuhan Ba'a, pasca Polres Rote Ndao menangguhkan penahanannnya.. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Polres Rote Ndao menangguhkan penahanan tersangka Erasmus Frans Mandato terhitung sejak Sabtu (13/9/2025) siang.

Erasmus dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditahan sejak 1 September 2025.

Erasmus Frans Mandato sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan di media sosial Facebook yang mengkritik penutupan akses masuk ke Pantai Boa oleh pihak PT Boa Development. 

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Erasmus Frans memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Sejak Senin - Jumat (8-12/9), puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa, tokoh adat dan keluarga Erasmus melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Rote Ndao.

Mereka menuntut agar kasus dihentikan atau setidaknya penahanan terhadap Erasmus ditangguhkan.

Pada hari ketiga aksi, terjadi gesekan antara massa dan aparat kepolisian yang menyebabkan seorang aktivis mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan.

Seorang anggota keluarga Erasmus, yakni saudara perempuannya, juga dilaporkan mengalami kekerasan dari aparat yang berjaga.

Erasmus Frans Mandato dipulangkan langsung oleh Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.IK., M.H., didampingi Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.KP. 

Pihak keluarga menyambut kepulangan Erasmus dengan penuh haru. 

Erasmus mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan.

"Ini suatu proses iman dan perjuangan yang mulia. Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang turut berjuang bersama keluarga. Ke depan, kita tetap harus menaati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Erasmus.

Ia juga menyampaikan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari hak warga negara yang patut diapresiasi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved