Rote Ndao Terkini

Stevano Adranacus Desak Kapolri Evaluasi Anggota,Buntut Kekerasanoleh Polisi saat Demo di Rote Ndao

Anggota Komisi III DPR RI Stevano Adranacus mendesak Kapolri Evaluasi Anggota,Buntut Kekerasan Polisi saat Demo di Rote Ndao

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
KUNJUNGI ROTE NDAO - Anggota DPR RI, Stevano Adranacus bersama Ketua DPC PDIP Rote Ndao, Denison Moy serta anggota Dering Feoh dan Arwin Daud di kantor DPC PDIP setempat beberapa waktu lalu. Stevano Adranacus Desak Kapolri Evaluasi Anggota,Buntut Kekerasanoleh Polisi saat Demo di Rote Ndao 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Stevano Adranacus mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan warga dalam aksi unjuk rasa di Mapolres Rote Ndao.

Ia mendesak Kapolri melakukan evaluasi anggota Polisi yang terlibat dalam kekerasan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025), Stevano Adranacus menilai tindakan represif aparat mencederai prinsip demokrasi. 

Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap demonstran tidak dapat dibenarkan dan meminta agar aparat yang terbukti bersalah diproses secara hukum.

Baca juga: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kekerasan Seksual

Ia juga menekankan peran aparat penegak hukum untuk mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi alat intimidasi terhadap suara-suara kritis. Karena itu, ia mendesak Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota di lapangan.

"Sebagai wakil rakyat, saya berkewajiban memastikan proses hukum berjalan adil. Negara tidak boleh tunduk pada praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan kelestarian lingkungan," pungkas Stevano.

Selain mengecam dugaan kekerasan aparat, Stevano juga menyatakan komitmennya mengawal proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato aktivis lingkungan asal Rote Ndao yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Peringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,Enam  LSM di NTT Minta Stop Tindakan Kekerasan 

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Erasmus perlu dikaji secara mendalam agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

"Prinsipnya saya akan mengawal dan mendukung penuh proses hukum yang  berjalan. Namun saya juga menghimbau agar tidak ada kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan seperti Erasmus Frans Mandato dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE," pungkasnya. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved