Flores Timur Terkini

Soal Surat Evaluasi Kinerja Sekda Flores Timur, Pedo Maran Enggan Berkomentar

Wakil Bupati Ignas Boli Uran, Kamis (04/09/25) sore, sudah mengetahui surat rekomendari dari DPRD yang dialamatkan ke Bupati dan dirinya. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
BERI PENJELASAN-Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, menjelaskan bahwa ia tak pernah membaca surat yang dilayangkan DPRD Flores Timur untuk meminta Bupati mengevaluasi kinerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran, enggan berkomentar terkait surat DPRD setempat ke Bupati Anton Doni Dihen yang meminta kinerjanya dievaluasi lantaran dinilai tak maksimal dalam menjalankan tugas.

Lembaga DPRD Flores Timur bersurat ke bupati dan wakil bupati melalui surat Nomor : DPRD.800.1.8.1//2025. Rekomendasi ini terbit sejak 27 Agustus 2025, namun Pedo mengaku tak pernah membacanya.

Karena demikian, pimpinan birokrasi sekaligus ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Flores Timur ini tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi pada Kamis, (04/09/25) malam.

"Malam ade, saya tidak pernah baca surat ini. Jadi saya tidak bisa berikan tanggapan," jawab Pedo Maran melalui Whatsapp.

Wakil Bupati Ignas Boli Uran, Kamis (04/09/25) sore, sudah mengetahui surat rekomendari dari DPRD yang dialamatkan ke Bupati dan dirinya. 

Ignas memberi tanggapan singkat, sementara Bupati Anton Doni Dihen saat itu masih berada di Pulau Adonara.

Menurut mantan anggota DPRD Flores Timur tiga periode ini, surat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

"Saya kira sebagai bagian dari pengawasan DPRD, kita hargai, sah-sah saja. Tetapi apapun rekomendasi DPRD, yang menjadi kewenangan untuk ditindaklanjuti ada pada Bupati," katanya.

Ignas Uran juga tak berkomentar saat diminta memberikan penilaian khusus terhadap Sekda selama menjalankan tugas pemerintahan. Dia menyebut tindak lanjut menjadi kewenangan Bupati.

"Ada hal yang secara normatif saya jawab, dan ada hal yang sangat prinsipil harus menjadi tanggungjawab pak Bupati untuk jawab," jelas Ignas.

Baca juga: DPRD Flores Timur Sarankan Bupati Evaluasi Sekda, Kinerja Dinilai Tak Maksimal

Sebelumnya, POS-KUPANG..COM mendapat surat rekomendasi evaluasi kinerja Sekda saat berada di Kantor DPRD, Rabu (03/09/25) sore. Surat tertera nama Ketua DPRD Flores Timur, Albert Ola Sinuor, namun tanpa tanda tangan.

Di bagian awal disertakan latar belakang, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

DPRD memaparkan tujuh poin hasil identifikasi terhadap Petrus Pedo Maran dalam kapasitas sebagai pimpinan birokrasi maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Tujuh poin itu, di antaranya, tidak maksimal dalam membantu bupati dalam merumuskan dan kordinasi penyusunan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, tidak maksimal mengkoordinir semua perangkat daerah dalam pelaksaan tugas serta memberikan pelayanan administrati dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak maksimal dalam mengkoordinir semua proses perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pembangunan di daerah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved