Belu Terkini

Kronologi Penangkapan 8 WNA Uzbekistan di Pantai Berluli

Delapan WNA yang masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
IMIGRASI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan konferensi pers Sabtu (30/8/2025) terkait 8 WNA yang sebelumnya diamankan di pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada (25/8/2025) lalu.        

"Mereka dilengkapi dokumen resmi, Visa, dan izin tinggal yang sah, namun bergerak dengan pola terpisah dalam hal waktu kedatangan, hotel tempat menginap, dan rute perjalanan, sehingga memberi alibi seolah-olah hanya melakukan kunjungan wisata biasa," tegasnya. 

Dari hasil pemeriksaan juga petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paspor dengan masa berlaku izin tinggal berbeda-beda. 

"Satu paspor berlaku hingga 14 Agustus 2025, satu paspor berlaku sampai 25 Agustus 2025, tiga paspor berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan tiga lainnya masih berlaku sampai 12 September 2025," jelasnya. 

Ia juga membeberkan kasus ini mengingatkan pada peristiwa serupa pada tahun 2024, ketika delapan WNA Bangladesh ditangani oleh Imigrasi Atambua dan divonis dua bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Atambua. 

Namun, yang membedakan kali ini adalah keterlibatan WNA Uzbekistan, negara yang bukan termasuk kawasan konflik, sehingga dianggap sebagai pola baru dalam praktik penyelundupan manusia. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved