Belu Terkini
Kronologi Penangkapan 8 WNA Uzbekistan di Pantai Berluli
Delapan WNA yang masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
"Mereka dilengkapi dokumen resmi, Visa, dan izin tinggal yang sah, namun bergerak dengan pola terpisah dalam hal waktu kedatangan, hotel tempat menginap, dan rute perjalanan, sehingga memberi alibi seolah-olah hanya melakukan kunjungan wisata biasa," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paspor dengan masa berlaku izin tinggal berbeda-beda.
"Satu paspor berlaku hingga 14 Agustus 2025, satu paspor berlaku sampai 25 Agustus 2025, tiga paspor berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan tiga lainnya masih berlaku sampai 12 September 2025," jelasnya.
Ia juga membeberkan kasus ini mengingatkan pada peristiwa serupa pada tahun 2024, ketika delapan WNA Bangladesh ditangani oleh Imigrasi Atambua dan divonis dua bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Namun, yang membedakan kali ini adalah keterlibatan WNA Uzbekistan, negara yang bukan termasuk kawasan konflik, sehingga dianggap sebagai pola baru dalam praktik penyelundupan manusia. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Imigrasi Atambua dan Polres Belu Amankan Delapan WNA Asal Negara Uzbekistan |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80, RRI Atambua Gelar Aksi Bersih Pantai di Perbatasan |
![]() |
---|
Dinkes Belu Pastikan Tiga Tahun Terakhir Tidak Ada Kasus Campak |
![]() |
---|
Wagub NTT Dorong PLBN Motaain Jadi Pusat Ekonomi dan Interaksi Sosial |
![]() |
---|
Kadis Pariwisata Belu Januari Ajak Generasi Muda Belajar Jejak Leluhur Melalui Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.