Jumat, 29 Mei 2026

Editorial

Editorial: Peras Terdakwa untuk Amankan Kasus

Fransisco Bernando Bessie, kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai mengungkap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik pemerasan

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
KORUPSI - Gambar ilustrasi korupsi 

Ringkasan Berita:
  • Fransisco Bernando Bessie, kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai mengungkap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4) malam.
 

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fransisco Bernando Bessie, kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbai mengungkap dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan Fransisco saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4) malam.

Cerita seperti ini ternyata bukan hanya gossip semata.  Selama ini kita sudah mendengar banyak keluhan dan curhatan baik itu dari kontraktor, pengusaha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, bendahara dan sejumah pihak yang terlibat dalam satu proyek.

Selama ini mereka memang cerita bahwa mereka sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk oknum Jaksa dan olisi. Uang diserahkan pun tidak kecil tetapi dalam jumlah jutaan bahkan ratusan juta. Uang tersebut diserahkan  untuk mengamankan kasus.

Jadi oknum aparat penegak hokum (APH) memberi iming-iming untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi tersebut tetapi harus dibayar dengan sejumlah uang. Oleh karena dijanjikan tersebut, maka para tersangka atau calon tersangka berupaya mencari uang sesuai dengan permintaan oknum-oknum yang tersebut.

Ada yang terpaksa menjual tanah, ,mobil dan berbagai harta lain untuk memenuhi permintaan oknum APH tersebut. Namun naasnya, ternyata kasusnya tetap melenggang ke Pengadilan Tipikor dan mereka dihukum penjara sekian tahun.

Kisah-kisah seperti ini ternyata memang terjadi dan bukan hanya gossip. Hanya saja para korbannya tidak mau membuka ke public karena takut. 

Namun dengan diungkapnya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dalam perkara rehabilitasi atau renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang ini , kita pun  berharap agar warga atau korban yang selama ini merasa diperas oknum APH supaya ramai-ramai membuka suara.

Jangan takut untuk menyampaikan kebenaran bila memang anda menjadi korban pemerasan.  Ungkaplah secara terbuka sebagai bukti kecintaan kita terhadap institusi Kejaksaan, Kepolisian atau Pengadilan.

Hanya dengan itu, kita dapat membersihkan oknum-oknum yang tidak punya nurani dalam penanganan suatu kasus dan gemar melakukan pemerasan.

Kita juga berharap kepada institusi Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan untuk jangan melindungi oknum-oknum yang merusak nama baik institusi. Lakukan pemeriksaan dan jangan diambil tindakan tegas. Bila perlu dipecat.

Masih banyak aparat yang bekerja dengan baik dan bernurani di institusi-institusi tersebut. 

Jangan hanya karena ulang satu orang nama besar institusi menjadi hancur. Saat sekarang ini pihak Kejati NTT untuk menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus yang memalukan tersebut dan menindak mereka-mereka yang diketahui gemar memperdagangkan pasal-pasal demi kepentingan pribadi.

Ustad Dr. Dasat Latif dalam suatu ceramahnya di depan aparat Kepolisian pernah mengatakan, bahwa ada informasi kalau barang bukti narkoba disita 4 kg tetapi kemudian hilang dua kilogram karena diambil atau dikorupsi.

“Tegakah kalian memberi makan anak dan istrimu dari uang haram tersebut?,” tanya Ustad Dasat Latif.
Jadi kita berharap kepada oknum APH yang sukanya memeras para tersangka, terperiksa untuk segera tobat. Sebab, jika Anda lakukan maka Anda memberi makan istri dan anak-anak anda dari hasil yang tidak halal. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved