Wawancara Eksklusif
Saring Sebelum Siar, KPID NTT Dorong Ekosistem Digital yang Edukatif dan Berimbang
Untuk dalam menjalankan fungsi pengawasan kami tentunya kami tidak bisa sendiri. Kami sangat mengharapkan adanya partisipasi publik.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Upaya membangun ruang digital yang sehat dan berkualitas di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus didorong oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT.
Salah satunya melalui edukasi publik tentang pentingnya prinsip “saring sebelum siar” dalam membangun ekosistem digital NTT yang edukatif dan berimbang.
Hal ini menjadi topik utama dalam program Pos Kupang Podcast yang disiarkan secara langsung pada Senin (4/5/2026) pukul 15.00 WITA melalui kanal digital Pos Kupang.
Simak Podcast berikut yang menghadirkan Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Saluk atau Bung Kekson, sebagai narasumber, dengan dipandu oleh host sekaligus jurnalis Pos Kupang, Annie Toda.
Baca juga: Opini - Menjaga Integritas Seleksi KPID NTT
Banyak masyarakat Nusa Tenggara Timur yang tahu bahwa KPID ini adalah tugasnya sebagai pengawas. Pengawas penyiaran dan mindset orang adalah penyiaran ini berkaitan dengan televisi dan juga radio. Untuk era digital seperti sekarang ini seperti apa sih KPID NTT mendefinisikan kembali instansi ini agar relevan dengan era digital seperti sekarang?
KS: Memang benar bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 itu tentang penyiaran maka tugas dan fungsi kami itu sejatinya banyak tapi lebih condong ke televisi dan radio.
Dan memang hari ini kita bicara penyiaran di era digital, memang tidak terbendung lagi, dan konteks pengawasan kita hari ini memang misalnya televisi itu sudah punya channel YouTube dan radio pun sama seperti itu, bahkan mereka punya website juga atau media daring. Dan memang sesuai dengan tantangan zaman hari ini kita terus mendorong adanya revisi Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 itu tentang penyiaran sehingga dia tetap relevan dengan perkembangan zaman karena dalam Undang-Undang itu kita punya penanganan terbatas.
Saya mengawasi lembaga penyiaran publik untuk televisi dan radio. Sedangkan untuk live streaming, Netflix, YouTube dan segala macam itu bukan tugas kita. Makanya hari ini kita terus mendorong ada upaya revisi Undang-Undang Penyiaran di tingkat parlemen sehingga biar pengawasan tugas dan fungsi kita dalam menjalankan fungsi pengawasan itu tetap relevan dengan perkembangan zaman seperti itu.
Kita tahu bahwa NTT ini kan kita punya karakteristik utama dan unik adalah secara geografis banyak pulau-pulau di NTT. Nah, tentu hal ini menjadi satu hal yang menjadi concern tersendiri untuk KPID khusus untuk pengawasan. Seperti apa sih KPID melakukan pengawasannya walaupun baru sebulan komisioner NTT ini mulai bertugas.
Seperti apa sih pengawasan yang akan dilakukan di daerah-daerah kepulauan Nusa Tenggara Timur terkait dengan penyiaran di televisi maupun di radio?
Baca juga: Empat Daerah di NTT Belum Miliki LPP Lokal, KPID Ingin Penyiaran Jadi Ruang Inklusif
KS: Baik, jadi memang benar bahwa setelah kami dilantik tanggal 31 lalu itu tentunya sebagai pengurus baru kami melakukan konsultasi secara internal, pembenahan struktur dan setelah itu kami melakukan satu tahapan awal atau kegiatan awal yaitu kita memulai dengan talkshow dan rakernas, rapat kerja daerah, di mana kami menyusun program kerja untuk tiga tahun ke depan atau satu periode kepemimpinan kami ke depan.
Jadi, puji Tuhan kemarin talk show dan workshop dan rapat kerja daerah itu sudah berlangsung dan sudah dijalankan dengan baik sehingga secara internal kami telah menyusun program-program kerja kami selama tiga tahun ke depan dan terkait fungsi pengawasan kami di NTT, memang benar bahwa NTT itu daerah kepulauan sehingga tentunya kami harus survive untuk melakukan pengawasan hingga tingkat paling bawah sampai masyarakat.
Untuk dalam menjalankan fungsi pengawasan kami tentunya kami tidak bisa sendiri. Kami sangat mengharapkan adanya partisipasi publik.
Oleh karena itu kami terus melakukan sosialisasi, edukasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat umum, ke komunitas-komunitas yang peduli penyiaran sehingga kami menggandeng semuanya bahkan stakeholder terkait kami meminta dukungan dan meminta kolaborasi bersama mereka sehingga sama-sama menjalankan fungsi pengawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Podcast-dengan-Waket-KPID-NTT.jpg)